Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Bergesernya Makna Keadilan dalam Omnibus Law Cipta Kerja
Karena dengan adanya keadilan maka akan lahir sebuah keseimbangan hidup yang pada akhirnya bermuara pada kebahagiaan umat manusia.
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Dr Anwar Budiman
TRIBUNNEWS.COM - Keadilan adalah mutiara terindah yang terus dicari oleh umat manusia di muka bumi ini.
Keadilan merupakan keniscayaan untuk mendapatkan kebahagiaan.
Karena dengan adanya keadilan maka akan lahir sebuah keseimbangan hidup yang pada akhirnya bermuara pada kebahagiaan umat manusia.
Negara Indonesia juga menjunjung tinggi rasa keadilan dengan tujuan melindungi segenap rakyatnya yang tertuang di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD)1945, yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebagsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”.
Keadilan perlu diutamakan dari hal-hal lain seperti kepastian dan kemanfataan hukum.
Di dalam ranah hukum, kita mengenal tiga tujuan hukum, yaitu keadilan, kemanafaatan dan kepastian. Mengapa keadilan ditempatkan di awal dari kedua tujuan lainnya?
Ini menandakan bahwa keadilan merupakan suatu unsur yang utama untuk mencapai sebuah kebahagiaan umat manusia. Tanpa keadilan maka tidak akan pernah diraih kebahagiaan yang hakiki.
Bagaimana jika sebuah hukum atau aturan hanya mengutamakan kepastian saja tanpa adanya sebuah keadilan?
Sudah pasti hukum/aturan tersebut tidak akan dapat memberikan kebahagiaan kepada umat manusia bahkan cenderung menjadi senjata pemusnah, sehingga bisa dikatakan bahwa “hukum yang dibuat hanya berdasarkan kepastian hukum saja tanpa adanya keadilan di dalamnya sama saja dengan keajahatan yang dilegalkan.”
Mencermati Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dibuat oleh pemerintah terkait Omnibus Law Cipta Kerja, apakah sudah memenuhi unsur keadilan yang juga melindungi segenap bangsa Indonesia, khususnya kaum yang lemah (buruh)?
Buruh secara sosioekonomi mempunyai kedudukan yang lebih lemah daripada pengusaha, terkadang dalam sebuah perjanjian kerja pun buruh tidak mempunyai bargaining power (kemampuan menawar).
Hal ini karena banyaknya tenaga kerja tidak sebanding dengan pekerjaan yang tersedia, sehingga mau tidak mau mereka mengambil kesempatan bekerja itu daripada tidak dapat sama sekali, yang pada akhirnya tidak sedikit terjadi kesewenang-wenangan dalam pembuatan perjanjian.
Maka perlu adanya campur tangan pemerintah dalam melindungi pekerja melalui instrumen UU Ketenagakerjaan yang mempunyai unsur utama yaitu keadilan.