Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Penimbun Masker adalah Penjahat Kemanusiaan
Sudah selayaknya lah para penegak hukum langsung menggerebek para penimbun dan pembuat masker illegal
Editor: Eko Sutriyanto
Oleh : DR Widyaretna Buenastuti SH MM *)
TRIBUNNEWS.COM - Semakin menyedihkan di kala situasi sedang sulit karena merebaknya wabah Covid-19 ada saja oknum-oknum yang memanfaatkannya untuk memperkaya diri sendiri.
Miris membaca berita-berita tentang ditangkapnya penimbun masker bahkan juga memproduksi masker secara illegal yang tidak sesuai dengan standardnya.
Keuntungan yang di dapat juga tidak main-main.
Menurut berita dari beberapa media, disinyalir bahwa keuntungannya bisa mencapai Rp 250 juta sehari.
Sudah selayaknya lah para penegak hukum langsung menggerebek para penimbun dan pembuat masker illegal tersebut karena yang mereka lakukan tidak hanya melanggar hukum yang berlaku tetapi sudah merupakan suatu kejahatan besar terhadap kesehatan manusia.
Baca: Tak Cuma Buru Masker untuk Antisipasi Corona, Warga Depok Juga Borong Temulawak
Baca: Aming Geram dengan Oknum yang Timbun Masker, Ingatkan Soal Pasal Pidana: Empatinya Dong!
Terlebih di saat masyarakat sedang membutuhkan masker tersebut untuk kesehatannya, dan juga para tenaga kesehatan membutuhkannya untuk melayani para pasien.
Bayangkan suatu masker atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standardnya beredar di tengah masyarakat dan tidak bisa memberikan suatu proteksi terhadap kesehatan sebagaimana diharapkan, tentunya ketahanan kesehatan masyarakat akan menjadi sangat rentan yang berimbas kepada kepercayaan masyarakat juga kepada negara.
Suatu filter masker anti debu yang sesuai standard dibagi menjadi tiga golongan.
Golongan 1 adalah masker yang memiliki efisiensi pengumpulan partikel sebesar 80% atau lebih, golongan 2 sebesar 95% atau lebih, dan golongan 3 sebesar 99% atau lebih. Semakin tinggi angkanya semakin bagus pula saringan filter maskernya.
Himbauan pemerintah bagi yang sakit untuk menggunakan masker dimaksudkan untuk menghindari tersebarnya virus di udara lebih luas dan membuat orang-orang di sekitarnya juga menjadi sakit.
Baca: Update Pencegahan Virus Corona, Pemerintah Siapkan 137 Rumah Sakit Rujukan
Baca: Empat WNI Kru Kapal Diamond Princess di Jepang Dinyatakan Sembuh Virus Corona
Bila masker yang digunakan tidak sesuai dengan standardnya, sudah dapat dipastikan bahwa virus-virus juga akan dengan leluasa berterbangan dan hinggap di orang-orang sekitar.
Kemungkinan menyebarnya wabah pun menjadi semakin tidak terkendali.
Kejahatan ini secara umum menciptakan keresahan masyarakat akan meluasnya wabah penyakit, mengganggu ketahanan kesehatan negara dan juga berdampak pada perekonomian nasional.
Oleh karenanya, para penimbun masker, pemalsu masker dan pembuat masker illegal terlebih disaat wabah epidemi seperti sekarang ini sedang merebak merupakan oknum-oknum yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Untuk itu, para penimbun masker dan produsen masker illegal seharusnya mendapatkan hukuman yang maksimal sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 196 bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Juga pasal 197 Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
*) Pengamat Dunia Kesehatan dan Hukum
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.