Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kenaikan Gaji Pimpinan KPK dan 'Sense of Crisis' Menkumham
Dalam PP tersebut, Ketua KPK beroleh gaji sebesar Rp 123,9 juta per bulan, sementara Wakil Ketua KPK mendapat gaji sebesar Rp 112,5 juta per bulan.
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Karyudi Sutajah Putra
TRIBUNNEWS.COM - The show must go on.
Akankah ini menjadi prinsip Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly terkait usulan kenaikan gaji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Rp 300 juta?
KPK mengklaim telah meminta pembahasan usulan kenaikan gaji pimpinan KPK itu dihentikan karena sedang ada wabah Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.
Namun KPK mengklaim pihak Kemenkumham justru menghendaki agar pembahasan usulan kenaikan gaji itu dilanjutkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (3/4/2020), mengakui pihaknya sudah dua kali ikut membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Kenaikan Gaji Pimpinan KPK.
Pembahasan dilakukan atas undangan Kemenkumham pada Februari dan Maret 2020.
Dalam pembahasan pada Februari, Kemenkumham menjelaskan RPP tersebut telah masuk Program Legislasi (Proleg) sehingga akan dilanjutkan pembahasannya.
Pada awal Maret 2020, kata Ali, KPK kembali diundang rapat dengan Kemenkumham untuk membahas kembali RPP yang diusulkan pimpinan KPK Jilid IV atau era Ketua KPK Agus Rahardjo pada 15 Juli 2019 itu.
Saat itu, klaim Ali, Kemenkumham kembali menegaskan pembahasan RPP tidak dapat dihentikan dan akan terus dilanjutkan mengingat sudah masuk Proleg.
Ali menyatakan, rapat terakhir itu sebelum isu Covid-19 merebak.
Sementara pemerintah mengumumkan kasus positif Corona pertama di Indonesia pada 2 Maret 2020.
Bila klaim KPK itu benar, yang menjadi pertanyaan, apakah Menkumham Yasonna Laoly akan keukeuh melanjutkan pembahasan RPP Kenaikan Gaji Pimpinan KPK di tengah krisis pandemi Corona dengan dalih sudah terlanjur masuk Proleg?
Pengaturan gaji pimpinan KPK sebenarnya telah tertuang dalam PP Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Baca: Fokus Awasi Anggaran Covid-19, KPK Minta Pembahasan Gaji Pimpinan Dihentikan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.