Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kenaikan Gaji Pimpinan KPK dan 'Sense of Crisis' Menkumham
Dalam PP tersebut, Ketua KPK beroleh gaji sebesar Rp 123,9 juta per bulan, sementara Wakil Ketua KPK mendapat gaji sebesar Rp 112,5 juta per bulan.
Editor: Hasanudin Aco
Dalam PP tersebut, Ketua KPK beroleh gaji sebesar Rp 123,9 juta per bulan, sementara Wakil Ketua KPK mendapat gaji sebesar Rp 112,5 juta per bulan.
Dus, RPP Kenaikan Gaji Pimpinan KPK ini akan menjadi ujian bagi Yasonna apakah memiliki sense of crisis atau tidak.
Bila memiliki sense of crisis atau merasakan adanya krisis akibat pandemi Corona, tentu pembahasannya akan dihentikan. Sebaliknya bila tak memiliki sense of crisis maka pembahasan akan dilanjutkan.
Apakah Yasonna masih punya sense of crisis? Inilah yang masih menjadi pertanyaan besar.
Jangan-jangan justru ia hendak memanfaatkan situasi krisis untuk memuluskan "hidden agenda" (agenda terselubung)-nya seperti membebaskan 300 narapidana korupsi di tengah wabah Corona melalui revisi PP No 99 Tahun 2012 Tentang
Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dengan adanya anjuran "social distancing" (jaga jarak sosial), "physical distancing" (jaga jarak fisik), dan "stay at home" (tetap tinggal di rumah), niscaya pengawasan publik terhadap dinamika pembahasan RPP Kenaikan Gaji Pimpinan KPK akan minimal, sehingga bisa lolos dengan mudah begitu saja.
Selain momentumnya tidak tepat lantaran sedang krisis Corona, apa urgensinya gaji pimpinan KPK dinaikkan?
Bukankah di bawah kepemimpinan Firli Bahuri kini KPK tak lagi bertaji?
KPK kini lebih mengedepankan pencegahan daripada penindakan.
Maka jangan berharap capaian KPK dalam pemberantasan korupsi akan melampaui periode sebelumnya atau sekurang-kurangnya sama. Bila sudah begini, lalu apa urgensinya kenaikan gaji?
Karyudi Sutajah Putra: Pegiat Media, Tinggal di Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.