Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Menimbang Manfaat dan Mudarat Demo Buruh dan Omnibus Law Cipta Kerja

Aksi buruh akan dipusatkan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dan diikuti oleh 30-50 ribu buruh dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Editor: Hasanudin Aco

Oleh: Dr Anwar Budiman SH MH

TRIBUNNEWS.COM - Dua gajah bertarung, pelanduk mati di tengah.

Jika pemerintah dan buruh saling ngotot, rakyatlah yang akan menjadi korban.

Sebab itu, perlu dipertimbangkan lebih seksama lagi manfaat dan mudarat Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang sedang dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dan rencana aksi puluhan ribu buruh untuk menolak RUU tersebut.

Hari-hari ini adalah hari-hari yang sangat krusial menanti apakah aksi buruh akan jadi digelar atau tidak pada 30 April 2020 yang juga dikaitkan dengan May Day atau Hari Buruh Sedunia pada 1 Mei 2020.

Aksi buruh akan dipusatkan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dan diikuti oleh 30-50 ribu buruh dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek.

Aksi yang akan diikuti oleh puluhan ribu buruh juga akan digelar di 20 provinsi lain di Indonesia yang dipusatkan di kantor gubernur dan DPRD setempat.

Berita Rekomendasi

Buruh menunggu keputusan Presiden Joko Widodo apakah akan menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja atau tidak sebelum 30 April 2020.

Bila Presiden Jokowi tidak menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, maka buruh akan tetap beraksi, mengabaikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sedang diterapkan pemerintah terkait wabah Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

Bila keputusan Presiden Jokowi berseberangan dengan buruh, sehingga aksi demonstrasi puluhan ribu buruh jadi digelar, maka sudah dapat dibayangkan apa yang akan terjadi.

Pertama, meski pimpinan serikat buruh berjanji massanya akan mematuhi aturan PSBB seperti physical distancing (jaga jarak) 1-2 meter, namun dalam praktiknya di lapangan diyakini akan sulit diwujudkan.

Maka penyebaran wabah Covid-19 pun berpotensi menjadi lebih besar. Rakyatlah yang akan menanggung kerugian.

Bila wabah Corono terus berlanjut, buruh jugalah yang akan menjadi korban.

Saat ini saja jumlah buruh yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) sudah berkisar di angka 3 juta. Bila wabah Corona terus berlanjut, diprediksi 7 juta buruh akan ter-PHK.

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas