Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Peran Signifikan Masyarakat Bagi Pemulihan
Penderitaan ini bisa diakhiri jika setiap orang paham dan sadar akan urgensi pembatasan sosial untuk memutus rantai penularan Covid-19.
Editor: Rachmat Hidayat
Hanya dengan cara sesederhana itulah kecepatan penularan Covid-19 bisa diredam. Untuk itu mencapai target itu, peran negara atau pemerintah sebagai regulator memang penting dan signifikan. Tetapi, kesadaran dan kepedulian masyarakat pun menjadi faktor yang lebih signifikan. Pemerintah misalnya, akhirnya harus berkeputusan melarang mudik. Larangan mudik harus dipahami sebagai upaya cegah-tangkal penularan Covid-19. Komunitas perantau diharapkan mematuhi larangan ini. Sebaliknya, jika larangan mudik tidak dipatuhi, upaya menahan kecepatan penularan Covid-19 menjadi semakin sulit.
Kini, semua orang sudah mencatat bahwa Pandemi Covid-19 telah menimbulkan kerusakan dahsyat yang tak pernah diperhitungkan sebelumnya. Tak hanya mengancam keselamatan jiwa manusia di planet ini, melainkan juga telah meluluhlantakan sendi-sendi perekonomian global.
Untuk pertama kalinya pula, sejak tragedi kemanusiaan akibat Flu Spanyol satu abad lalu, upaya mengakhiri pandemi Covid-19 serta upaya pemulihan ekonomi dari resesi tak cukup hanya mengandalkan peran pemerintah di setiap negara.
Sebaliknya, peran masyarakat di setiap negara, termasuk masyarakat Indonesia, bahkan sangat signifikan. Kesadaran dan peran masyarakat memutus rantai penularan Covid-19 menjadi faktor kunci bagi semua upaya pemulihan.
Pemulihan Jawa
Seperti negara lain, Indonesia pun sudah merasakan dampak resesi ekonomi. Ekspor dan investasi dipastikan tumbuh negatif. Pilihan yang tersedia hanyalah kebijakan yang dapat meminimalisir ekses dari resesi itu sendiri.
Apa pun pilihan kebijakannya, ketaatan menerapkan pembatasan sosial oleh semua elemen masyarakat menjadi modal awal percepatan pemulihan ekonomi.
Karena itu, semua Kepala daerah perlu memastikan masyarakat patuh dan konsisten menerapkan pembatasan sosial sebagai bagian dari upaya menghentikan penularan Covid-9.
Ketidakmampuan komunitas internasional menghentikan penularan Covid-19 mendorong semua negara memulai pergulatan merespons resesi ekonomi. Untuk tujuan yang sama, Indonesia pun telah merumuskan strategi dan kebijakan. Pada periode sekarang ini, tiga masalah harus dikerjakan simultan pada saat yang sama.
Baca: MK Dukung Usulan Lembaga Negara Paparkan Laporan Kinerja di Sidang Tahunan MPR
Masing-masing adalah kerja merawat pasien Covid-19, kerja pembatasan sosial untuk cegah-tangkal penularan, dan upaya sejak dini memulihkan perekonomian. Ketiganya sama urgensinya dan sama strategisnya.
Jika masyarakat taat dan konsisten menerapkan pembatasan sosial selama periode pandemi Virus Corona, skala dan kecepatan penularan Covid-19 akan menurun dengan sendirinya.
Menurunnya jumlah pasien Covid-19 pada gilirannya bisa melonggarkan ketentuan tentang pembatasan sosial untuk memulihkan kehidupan bersama, serta membangkitkan keberanian menggerakkan lagi mesin perekonomian nasional. Korea Selatan patut dicontoh.
Setelah sekian lama lockdown, Korea Selatan sudah melonggarkan sejumlah ketentuan pembatasan sosial, dan dinamika kehidupan masyarakat di negara itu berangsur-angsur pulih.
Belajar dari pengalaman Korea selatan, semua pemerintah daerah harus berani all out mendorong masyarakat patuh dan konsisten menerapkan pembatasan sosial. Masyarakat harus diingatkan bahwa pembatasan sosial yang konsisten menjadi modal awal pemulihan ekonomi dari resesi.
Tanpa bermaksud membeda-bedakan, perhatian dan catatan khusus patut diberikan kepada semua kepala daerah di pulau Jawa. Data Kementerian Perindustrian menyebutkan bahwa 75 persen dari total industri nasional berpusat di Jawa.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi Jawa bagi pertumbuhan ekonomi nasional pun sangat signifikan, mencapai 59 persen per 2019.
Baca: 28 Ruko di Sawah Besar Disegel Satpol PP Karena Melanggar PSBB
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.