Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Dana Pencegahan Stunting Jangan Direalokasi Karena Masuk Program Prioritas
Penanganan penyebaran Covid-19 di Indonesia tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Opsi realokasi (refocusing) dana pun sempat menjadi perbincang
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan penyebaran Covid-19 di Indonesia tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Opsi realokasi (refocusing) dana pun sempat menjadi perbincangan.
Namun Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah provinsi (Pemprov) dan pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak merealokasi anggaran program prioritas nasional termasuk anggaran untuk mengatasi stunting pada anak.
Kebijakan merealokasi anggaran stunting bisa beresiko timbulnya lost generation (generasi hilang) dalam jangka panjang. Dalam Peraturan Menteri diatur bahwa dana dari prioritas nasional tidak bisa dilakukan realokasi dengan alasan apapun.
Dalam Webinar yang diselenggarakan oleh Habibie Institute for Public Policy and Governance (HIPPG) bertema “Kesiapan Daerah dalam Penanganan Pandemi Covid-19 dan Prioritas Penurunan Stunting" yang menghadirkan para pemangku kepentingan, pengamat sosial dan para ahli itu menegaskan pengentasan stunting adalah prioritas nasional Presiden Joko Widodo ditengah wabah Covid-19.
DR. Paudah Darmi, M.Si, Kasubdit Kerjasama Pemerintahan, Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Desa, Ditjen Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri mengatakan peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia termasuk dalam 5 Prioritas Nasional.
Stunting salah satu proyek prioritas yang merupakan turunan dari program prioritas tersebut dan tidak diperintahkan untuk di refocusing, karenanya progran ini harus terus berjalan tanpa ada pengalihan anggaran.
"Dalam masa (wabah Covid-19) seperti sekarang ini pelaksanaan kegiatan di bawah program prioritas harus terus didorong. Hal ini dilakukan untuk mencapai target nasional, karena dalam kondisi apapun, pencapaian prioritas nasional tersebut akan selalu dipantau. Jangan sampai masalah stunting menjadi bencana baru dengan dampak yang lebih besar dimasa depan,” tutur DR. Paudah, Rabu (29/4/2020).
"Apabila dilakukan refocusing, dana tersebut harus tetap digunakan untuk penanggulangan prioritas nasional yang sama. Hal tersebut juga berlaku untuk dana yang biasa dialokasikan untuk pencegahan stunting melalui intervensi gizi sensitif maupun spesifik seperti dana desa," tambahnya.
Hal senada juga di ungkapkan oleh Drs. Samsul Widodo, MA, Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal menurutnya dana desa masih tetap bisa digunakan untuk mendorong prioritas nasional yaitu pencegahan stunting.
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Desa dan PDT nomor 6 tahun 2020, dana desa disebutkan bisa dipakai untuk penanggulangan Covid-19 untuk prioritas yang sama. Misalnya, pembagian masker, penyemprotan disinfektan, dan kegiatan lain, yang tetap berkaitan dengan pencegahan stunting.
"Mengenai penggunaan dana desa selama masa pandemi, kita membutuhkan perubahan cepat. Namun semua pihak tetap punya tugas besar untuk pencegahan stunting dan dana desa tetap bisa digunakan untuk hal ini. Tantangan kita saat ini adalah melakukan sinkronisasi dengan lebih dari 70 ribu desa sekaligus mengingatkan kembali bahwa kita masih punya permasalahan stunting.” jelasnya.
Terlepas dari rencana alokasi dana, sinkronisasi juga menjadi poin penting yang disampaikan oleh Dr. dr.Tb. Rachmat Sentika SpA. MARS sebagai Dokter Spesialis Anak. Dr. Rachmat juga menyetujui arahan bahwa penggunaan dana tersebut harus tetap dijalankan untuk melanjutkan program prioritas nasional.
“Namun sebaiknya, disediakan petunjuk teknis karena terdapat halangan di tingkat daerah (kabupaten/kota) dimana dana tersebut tidak bisa digunakan karena menunggu keputusan refocusing dari pemerintah pusat. Akibatnya, para balita gizi kurang atau gizi buruk tidak bisa ditangani.”
Di kesempatan yang sama, Agus Pambagio selaku Pemerhati Kebijakan Publik juga menegaskan bahwa dalam mengambil kebijakan, pemerintah juga harus mempertimbangkan dampak jangka panjang masalah stunting yang masih mengancam masa depan bangsa.
“Walaupun dialokasikan, dana tersebut harus tetap digunakan untuk stunting. Jangan sampai mengabaikan isu stunting yang akan kita tanggung akibatnya di masa depan.”
Widya Habibie, Direktur Eksekutif HIPPG, berharap webinar yang dilaksanakan secara rutin ini dapat menjadi sarana diskusi terutama mengenai kebijakan pemerintah yang terkait kesehatan masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih untuk seluruh pembicara dan peserta yang sudah mengikuti rangkaian webinar. Banyak tantangan pencegahan stunting di masa COVID-19 yang masih harus terus dilakukan untuk kesehatan Indonesia.”