Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Polemik PSBB dan Lambannya Kinerja Pemerintah
Pemerintah sebagai leading sector jalannya pemerintahan disuatu negara, bertanggung jawab dalam seluruh aspek
Editor: Hendra Gunawan
Dalam situasi pandemi ini seharusnya strategi taktis dan efektif yang diambil pemerintah, dengan melihat kekurangan dan kelebihan perangkat yang dimiliki serta kondisi dan kultur masyarakat Indonesia.
Tidak perlu banyak pintu untuk melakukan bantuan bagi masyarakat, justru dalam situasi seperti ini langkah efektif yang harus dilakukan untuk menangani persoalan kebutuhan masyarakat.
Yang kedua dalam situasi pandemi ini kunci utamanya adalah keserempakan, bagaimana keserempakan seluruh masyarakat Indonesia untuk mencegah menyebaran covid 19 ini.
PSBB yang dilakukan sekarang dengan bentuk termin perdaerah dan tidak seluruh wilayah Indonesia melakukannya, justru menyebabkan desentralisasi penyebaran covid-19 ke daerah daerah yang awal mulanya virus ini hanya ada di wilayah tertentu, apalagi implementasi PSBB tidak seutuhnya ketat dilakukan pemerintah daerah.
Aktivitas masyarakat masih bisa berjalan berpindah tempat, dari satu tempat ketempat lainnya, dan pemerintah pun juga harus serempak memberikan bantuan kepada masyarakat dengan memperhatikan prinsip efektifitas dan efisiensi, serta menghindari kegaduhan di masyarakat.
Pemerintah diharapkan secepatnya medistribusikan bantuan, jangan terlalu perfeksionis melakukan verifikasi data disituasi pandemi seperti ini, terlebih masyarakat tidak bisa menuggu.
Setelah diimplementasikan nanti bisa dievaluasi kurangnya dimana, tepat sasaran atau tidak dan lain sebagainya, untuk mendistribusikan bantuan selanjutnya.
Seharusnya pemerintah mempunyai timeline dan deadline, sehingga tolak ukurnya adalah waktu, ketika ada kendala teknis pemerintah harus punya alternative kebijakan sehingga pendistribusian bantuan tidak terhambat oleh kendala-kendala tersebut.
Sekali lagi ini adalah situasi pandemi, masyarakat membutuhkan segera bantuan.
Pemerintah punya data DTKS pemerintah punya data hasil dari sensus penduduk, dan pemerintah melakukan pendataan Non DTKS, pemerintah punya perangkat kecamatan, kelurahan dan desa, ditambah bantuan dari RT/RW yang sudah sangat membantu.
Data dan perangkat sudah cukup untuk segara melakukan penyaluran bantuan.
Yang harus dipersiapkan pemerintah kedepan, dari sekarang melakukan pendataan untuk nanti masuk dalam tahap pasca pandemi, yaitu program pemulihan ekonomi yang dialokasikan Rp150 triliun rupiah dan Rp 70,1 triliun rupiah untuk intensif pajak dan kredit usaha rakyat dari APBN dan belum lagi tambahan anggaran pemerintah daerah.
Jangan sampai ketika nanti program ini direalisasikan, pemerintah juga lama untuk menjalankan program karena persoalan data.
Yang kedua yaitu jumlah alokasi dana yang begitu besar yaitu Rp 150 triliun ini jangan sampai salah sasaran, harus betul –betul membantu masyarakat kecil yang bergerak dibidang UMKM, harus bisa mengcover dan mengakomodir masyarakat yang terkena PHK dan segmen lainnya.