Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Polemik PSBB dan Lambannya Kinerja Pemerintah
Pemerintah sebagai leading sector jalannya pemerintahan disuatu negara, bertanggung jawab dalam seluruh aspek
Editor: Hendra Gunawan
Oleh: Khoirul Anam Gumilar Winata S.IP., M.IP *)
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah sebagai leading sector jalannya pemerintahan disuatu negara, bertanggung jawab dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat sebagai warga negara.
Maka dari itu pemerintah diberi kewenangan secara konstitusional untuk mengeluarkan kebijakan dengan tujuan mengatur jalannya pemerintahan dengan mengacu kepada konstitusi dan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat, serta pertimbangan lainnya untuk kemaslahatan negara dan hajat hidup orang banyak.
Begitupun dalam penanganan pandemi Covid-19, dari mulai membuat kebijakan, sampai dengan implementasi kebijakan, pemerintah bertanggung jawab penuh dalam penanganan pandemi ini.
Di awal pandemi masuk ke Indonesia kita melihat ketidak sigapan pemerintah mencegah dan menangani pandemi ini, berbeda pendapat antara pemerintah pusat dan daerah, berbeda pendapat antar kementrian yang mengakibatkan tumpang tindih kebijakan dan miss koordinasi, sehingga membingungkan masyarakat.
Baca: Putranya Alami Perundungan hingga Ditelanjangi, Orang Tua Ferdian Paleka Sedih dan Kecewa
Baca: Agnez Mo Bersyukur Wabah Virus Corona Mendekatkannya Pada Keluarga
Baca: Sang Agen Pesimis Dayot Upamecano Tinggalkan RB Leipzig
Baca: Jawaban Soal SMP TVRI Prosedur Penjernihan Air Menggunakan Biji Kelor, Senin, 11 Mei 2020
Kegaduhan tersebut karena pemerintah gagal menganalisa dan memprediksi tentang situasi global, salah langkah dalam mengambil kebijakan ditengah pandemi global yang saat itu sudah menimpa berbagai negara.
Di Indonesia penyebaran pandemi covid-19, lebih dari tige belas ribu orang terkena covid -19, dan lebih dari sembilan ratus orang meninggal dunia.
Penyebarannya terus berjalan mengancam kesehatan dan nyawa masyarakat.
Bukan hanya berdampak pada kesehatan, dampak ekonomi, sosial, budaya, dan banyak aspek kehidupan masyarakat terganggu.
31 Maret lalu pemerintah pada akhirnya mengeluarkan kebijakan, yaitu Peraturan Pemerintah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keppres penetapan kedaruratan kesehatan.
Dengan tujuan agar pemerintah daerah tidak mengeluarkan kebijakan masing-masing, dan semua kebijakan daerah harus disesuaikan dengan peraturan UU, PP, dan kepres tersebut.
PSBB diberlakukan pertama di Provinsi DKI Jakarta, kemudian sebagian Provinsi Jawa Barat, sebagian kota/kabupaten diSumatra Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, sampai Sulawesi.
Berbagai daerah lainnya terus bertambah mengajukan PSBB di wilayahnya dan bahkan beberapa wilayah diperpanjang masa pemberlakukan PSBB karena kondisi pandemi yang belum selesai.
Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) diharapkan bisa mencegah penyebaran Covid-19, dengan berbagai SOP sesuai dengan daerah masing-masing.