Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Hentikan Kriminalisasi, 115 Pengacara Makassar Siap Bela Said Didu

Kriminalisasi terhadap mereka yang berekspresi dan/atau berbeda pendapat sudah tentu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hentikan Kriminalisasi, 115 Pengacara Makassar Siap Bela Said Didu
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Sejumlah pengacara mengantarkan surat dari Said Didu ke Bareskrim Polri, Senin (11/5/2020). Melalui surat tersebut, Said Didu meminta pemeriksaan pada dirinya dilakukan di rumah karena sedang PSBB dan dalam situasi pandemi virus corona. 

SOLIDARITAS Advokat Makassar sebagai salah satu wadah para Advokat lintas organisasi profesi Advokat di Makassar yang concern terhadap isu-isu demokratisasi dan keadilan, menilai, sampai hari ini - itikad pemerintah Indonesia - untuk melindungi kebebasan berpendapat warga negaranya masih patut untuk dipertanyakan.

Padahal sudah menjadi amanat UUD 1945 dan semangat reformasi untuk membuka keran selebar-lebarnya bagi partisipasi publik dalam menyampaikan pendapat tanpa takut akan adanya pengawasan, pengekangan dan pembungkaman dan karenanya perlindungan terhadap kebebasan berpendapat adalah suatu keniscayaan yang tak bisa ditawar-tawar lagi untuk menjamin kehidupan demokrasi yang sehat.

Kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi Republik Indonesia melalui Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Amandemen ke II yaitu dalam Pasal 28 E ayat (2).

Selanjutnya dalam Pasal 28 E ayat (3) secara eksplisit menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat.

Kebebasan berpendapat terdapat pula dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal 23 ayat (2) secara garis besar mengakomodasi hak setiap orang untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik.

Baca: ODP Positif Corona Meninggal Terlanjur Tak Dikubur Sesuai Prosedur, Tes Rapid 22 Petugas RS Reaktif

Pembatasan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak bisa dilakukan sewenang-wenang oleh negara, ukurannya pun harus jelas dan kontekstual.

Berita Rekomendasi

Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara lebih dalam mengatur mengenai kebebasan berekpresi tersebut.

Kebebasan berpendapat secara internasional juga dijamin dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU 12 tahun 2005, yang sangat jelas memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak untuk menyampaikan pendapat secara bebas.

Pada pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 menyatakan, setiap orang berhak untuk mempunyai pendapat tanpa diganggu.

Kemudian pada ayat (2) kembali ditekankan, setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan ide apapun, tanpa memperhatikan medianya baik secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, dalam bentuk seni atau melalui media lainnya sesuai dengan pilihannya.

Salah satu ganjalan pada kebebasan berpendapat, khususnya di dunia maya/online, yaitu sikap anti kritik yang diperlihatkan oleh pejabat pengambil kebijakan yang merespon setiap kritik dengan melakukan upaya hukum pidana berupa pengaduan ke aparat kepolisian - dan ironisnya - dengan menggunakan pasal karet yang sangat berpotensi mengekang kebebasan berpendapat, misalnya dengan menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang bisa dengan mudah memenjarakan mereka yang berekspresi dan/atau berbeda pendapat di dunia maya.

Kriminalisasi terhadap mereka yang berekspresi dan/atau berbeda pendapat sudah tentu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Baca: Maudy Ayunda Bongkar Statusnya, Katanya Jomblo, Baru Putus dari Arsyah Rasyid

Sikap anti kritik dan pengaduan pidana yang dilakukan oleh pejabat pengambil kebijakan terhadap warga yang mengeluarkan pendapat merupakan ancaman serius bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas