Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

BPJS dan Kutukan Sisifus

MA melihat ada ketidaksesuaian Perpres No 75 Tahun 2019 tersebut dengan beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BPJS dan Kutukan Sisifus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Oleh: Karyudi Sutajah Putra

TRIBUNNEWS.COM - Dinaikkan Jokowi, diturunkan MA. Dinaikkan Jokowi lagi, akankah diturunkan MA lagi?

Ya, nasib iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mungkin akan seperti Sisifus.

Adalah Albert Camus (1913-1960), sastrawan eksistensialis asal Perancis itu, yang pada 1942 menulis “Le Mythe de Sisyphe” (Mitos Sisifus).

Sisifus adalah tokoh dalam mitologi Yunani yang dikutuk para dewa untuk selama-lamanya mengulangi tugas yang sia-sia, yakni mendorong batu ke puncak gunung, namun ketika hendak mencapai puncak, batu itu menggelinding jatuh kembali.

Sisifus pun harus mengulangi pekerjaan mendorong batu itu ke puncak, lalu jatuh lagi, lalu dorong lagi, begitu seterusnya.

Mengapa Sisifus dikutuk? Karena ia mencuri rahasia para dewa.

BERITA REKOMENDASI

Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken pada Selasa (5/5/2020), menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan mulai berlaku per 1 Juli 2020.

Rinciannya, iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000 dari sebelumnya Rp 80.000, Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dari sebelumnya Rp 51.000, dan Kelas III naik menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500.

Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 untuk Kelas III sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Meski demikian, pada 2021 subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta Kelas III adalah Rp 35.000.

Pada Oktober 2019, Presiden Jokowi juga menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres No 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.


Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan tersebut pada akhir Februari 2020 melalui putusan bernomor 7/P/HUM/2020.

Gugatan judicial review atau uji materi atas Perpres No 75 Tahun 2019 diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas