Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
22 Tahun Reformasi: Das Sollen, Das Sein?
Soeharto menyatakan mundur dari jabatan Presiden pada 21 Mei 1998. Ini menandai berakhirnya era Orde Baru dan lahirnya era Reformasi.
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Dr Anwar Budiman SH MH
TRIBUNNEWS.COM - Soeharto menyatakan mundur dari jabatan Presiden pada 21 Mei 1998. Ini menandai berakhirnya era Orde Baru dan lahirnya era Reformasi.
Kini, apa yang terjadi (das sein), setelah 22 tahun era Reformasi bergulir dengan cita-citanya (das sollen)?
Das sollen? Sedikitnya ada enam tuntutan pokok ketika para mahasiswa mendesakkan Reformasi 1998.
Pertama, amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Kedua, penghapusan doktrin dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Ketiga, penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Keempat, desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah. Kelima, mewujudkan kebebasan pers. Keenam, mewujudkan kehidupan demokrasi.
-
Baca: Sejarah Panjang Hari Buruh di Indonesia: Dilarang Orde Baru hingga Jadi Tanggal Merah oleh SBY
Das sein? Pertama, amandemen UUD 1945. Tahun 1999-2002 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali.
Lalu, hal-hal apa saja yang muncul sebagai implikasi empat kali amandemen konstitusi?
Terjadi perubahan struktur dan pola ketatanegaraan kita. Di ranah legislatif lahirlah Dewan Perwakilan Daerah (DPD), setelah ada MPR dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Setiap provinsi memiliki empat kursi perwakilan di DPD ini. Anggota MPR terdiri atas anggota DPD dan DPR.
Idealnya, anggota-anggota DPD terdiri atas tokoh-tokoh yang merupakan representasi daerah meskipun pemilihannya dilakukan lewat pemilu. Tapi faktanya banyak tokoh-tokoh partai politik yang baru melepaskan jabatan di parpol terpilih menjadi anggota DPD.
Keberadaan DPD ini mengacu sistem dua kamar seperti yang berlaku di Amerika Serikat, yakni legislatif dan senat, dan di Jepang, yakni majelis tinggi dan majelis rendah.