Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Jokowi dan Urungnya Diskusi Pemakzulan
Ketika musuh terlalu kuat untuk diserang, seranglah sesuatu yang berharga yang dimilikinya.
Editor: Hasanudin Aco
UGM adalah almamater Jokowi ketika dulu mantan Walikota Surakarta ini kuliah di Fakultas Kehutanan dan lulus tahun 1980.
Dus, UGM adalah "rumah" kedua yang sangat berharga bagi Jokowi.
Serangan politik kepada Jokowi langsung dilakukan dari dan menyasar ke "rumah" keduanya ini.
Pratikno, Menteri Sekretaris Negara, adalah Rektor UGM periode 2012-2014. Maka, serangan itu pun kian terasa telak.
UGM, yang merupakan "rumah" kedua Jokowi dan Pratikno dipersepsikan "memusuhi" mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Selain Jokowi dan Pratikno, ada lima alumni UGM lainnya yang ada di kabinet, yakni Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Beruntung, Jokowi tidak (belum) punya saudara dekat atau ipar yang terjun ke dunia politik.
Bila punya, mungkin sudah dimanfaatkan pihak lawan untuk menyerang Jokowi. Ini seperti Rachmawati Soekarnoputri "menyerang" kakak kandungnya, Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan "seumur hidup" itu.
Ngeri-ngeri Sedap
Ngeri-ngeri sedap. Betapa tidak? Tema diskusi itu bisa menggiring opini publik ke arah "impeachment" atau pemakzulan Jokowi di tengah penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 yang tak kunjung beres.
Jokowi akan dipersepsikan gagal.
Soal faktanya, apakah Jokowi benar-benar gagal atau tidak, itu urusan belakangan, yang penting persepsi sudah terbangun, karena politik adalah persepsi.
Kondisi mencekam coba dihadirkan lewat tema itu. Berkelindan dengan isu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 yang beberapa waktu lalu disahkan DPR RI menjadi UU. Perppu 1/2020 ini dipersepsikan mencekam karena di dalamnya ada semacam imunitas atau kekebalan hukum bagi pejabat yang menangani Covid-19.
Perppu tersebut dipersepsikan sebagai antisipasi kegagalan Jokowi dalam menangani Covid-19, sehingga layak dimakzulkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.