Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Advokat, Anak Tiri di Tengah Pandemi
Apa memang advokat tidak termasuk sebagai penegak hukum, sehingga tidak dikecualikan dalam kepemilikan SIKM?
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Dr Anwar Budiman SH MH
TRIBUNNEWS.COM - Di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 yang sedang melanda dunia, termasuk Indonesia, keberadaan advokat atau "lawyer" atau pengacara seakan dianaktirikan, khususnya di DKI Jakarta.
Bahkan advokat tidak dianggap sebagai penegak hukum. Betapa tidak?
Sekretaris Daerah DKI Jakarta yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta Saefullah pada 5 Juni 2020 membuat surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu DKI Jakarta.
Dalam surat bernomor 490/079 perihal Pengecualian Kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk Wilayah DKI Jakarta tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan siapa saja yang dikecualikan dalam kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah DKI Jakarta selama Ibu Kota dalam masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) per 5 Juni 2020, yakni:
Pertama, hakim, jaksa, dan penyelidik/penyidik/penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai penegak hukum.
Kedua, pengawas pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjalankan tugas pengawasan intern pemerintah.
Ketiga, pemeriksa keuangan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjalankan tugas pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.
Khusus pada poin pertama, tidak ada disebut yang namanya advokat atau "lawyer" atau pengacara.
Apa memang advokat tidak termasuk sebagai penegak hukum, sehingga tidak dikecualikan dalam kepemilikan SIKM?
Akibat persyaratan harus memiliki SIKM itu, para advokat kini banyak yang mengalami hambatan bila hendak keluar masuk DKI Jakarta untuk beracara di tengah pandemi Covid-19 ini.
Sebab, tidak mudah untuk mendapatkan SIKM, karena ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Selain memakan biaya, pengurusan SIKM juga memerlukan waktu yang tidak sedikit.
Padahal, advokat tak lain adalah penegak hukum, sebagaimana polisi, jaksa dan hakim.