Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Subsidi Energi Listrik dan Elpiji Secara Langsung akan Lebih Tepat Sasaran

Terus meningkatnya subsidi energi seharusnya memunculkan desakan untuk segera dilakukan transformasi pengelolaan subsidi energi.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Subsidi Energi Listrik dan Elpiji Secara Langsung akan Lebih Tepat Sasaran
HandOut/Istimewa
Mantan Direktur Pembangkitan & Energi Primer PT PLN Persero, Dr Ir Ali Herman Ibrahim. 

Oleh:

Dr Ir Ali Herman Ibrahim

Mantan Direktur Pembangkitan & Energi Primer PT PLN Persero

POLEMIK subsidi energi, yaitu listrik, elpiji dan BBM belum reda setelah 20 tahun reformasi. APBN masih dituntut menggelontorkan subsidi dengan angka yang signifikan.

Hanya subsidi BBM yang secara perlahan dapat dikurangi.

Tahun 2018, subsidi listrik mencapai Rp. 56,5 triliun, dan pada 2019 mencapai Rp. 59,3 triliun. Tahun anggaran 2020, subsidi listrik dialokasikan Rp. 54,78 triliun.

Subsidi konsumsi elpiji untuk rakyat miskin tahun 2018 sebesar Rp. 58,1 triliun.

Berita Rekomendasi

Tahun 2019 dialokasikan Rp. 58 triliun, dan alokasi subsidi elpiji pada APBN 2020 sebesar Rp. 50,6 triliun.

Sejauh ini, kita belum bisa memprediksi realisasi subsidi tahun 2020. Pandemi Covid-19 juga berdampak negatif, khususnya bagi kelistrikan PLN.

Penjualan listrik bulanan PLN tidak menggembirakan. Selama dua bulan Covid-19 mewabah, PLN kebagian tugas tambahan untuk menggratiskan listrik bagi pelanggan 450 VA.

Subsidi diberikan karena biaya penyediaan lebih tinggi dari daya beli masyarakat.

Karena itu sangatlah beralasan menggelontorkan subsidi untuk membantu rakyat yang tidak mampu mendapatkan barang pokok berupa listrik dan elpiji, melalui harga jual yang diatur.

Harga jual dipengaruhi biaya input atau biaya penyediaan.

Pada penyediaan listrik, ada komponen biaya penggantian investasi peralatan, operasional, dan biaya energi primer: batubara, gas, panas bumi dan energi terbarukan lainnya.

Halaman
1234
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas