Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Pandemi Jangan Dijadikan Momen Politik Jelang Pilkada
Masyarakat sedang susah dan berat hidupnya secara perekonomian. Jangan sampai, situasi tersebut dimanfaatkan oleh para aktor politik.
Editor: Sri Juliati
Oleh: Novli B Thyssen SH, Ketua KIPP Jawa Timur
TRIBUNNEWS.COM - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengingatkan kepala daerah 19 kabupaten/kota di Jawa Timur yang mempunyai jadwal pelaksanaan pilkada tahun 2020 untuk tidak memanfaatkan situasi pandemi untuk kepentingan pilkada serentak 2020.
Potensi Kepala Daerah untuk menyalahgunakan kewenangannya sangat besar sekali mengingat kapasitasnya sebagai pengambil kebijakan daerah.
Penyalahgunaan kewenangan ini bisa dalam bentuk alokasi sumber daya manusia dalam kapasitas posisi dan jabatan yang strategis berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Semisal penempatan seseorang pada pokja atau tim gugus tugas daerah penanganan covid 19.
Dalam penempatan posisi strategis tersebut diduga ada kepentingan menyosialisasikan calon kepala daerah kepada masyarakat.
Baca: Apresiasi Sikap Komite I, Pimpinan DPD Evaluasi Proses Pilkada Desember
Baca: Jika Kepala Daerah Tidak Kooperatif dalam Pengalokasian Dana Pilkada, Ini Penjelasan Kemendagri
Penempatan pada jabatan posisi trategis itu dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan interaksi sosial dengan masyarakat sekaligus menyosialisasikan diri dalam bingkai pelaksanaan tugas jabatan untuk kepentingan pilkada kedepan.
Selain itu, penyalahgunaan kewenangan bisa dalam bentuk mutasi jabatan/pengantian jabatan pada organ-organ pemerintahan yang menjadi desain kepentingan pemenangan pilkada nanti.
Dalam pasal 71 ayat 3 undang undang 10 tahun 2016 disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang mengunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Sementara pasal 71 ayat 2 undang undang 10 tahun 2016: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pengantian jabatan enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Terhadap pasal 71 ayat 2 dan 3 tersebut, jika merujuk pada jadwal pelaksanaan tahapan pemilihan serentak di mana jadwal penetapan pasangan calon dijadwalkan di bulan september, maka aturan pasal tersebut mulai berlaku enam bulan sebelumnya, yaitu terhitung di mulai bulan April 2020.
KIPP akan men-tracking pemantauan kebijakan pemerintah jika di kemudian hari kebijakan pemerintah daerah tersebut bertentangan dengan regulasi.
Pengelolahan anggaran penanganan pandemi oleh pemerintah daerah juga perlu diawasi oleh Bawaslu, apakah mengelolahan anggaran penanganan pandemi cukup wajar atau tidak.