Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
RUU HIP dan Virus HIV
Pasca-G 30 S/PKI 1965, konflik horisontal melanda bangsa ini. Terjadi saling bantai antara kaum komunis dan kaum religius.
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Dr Sumaryoto Padmodiningrat MM
TRIBUNNEWS.COM - Apa bedanya RUU HIP dengan virus HIV?
Bedanya, RUU HIP adalah Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 dan pada 12 Juni 2020 lalu disahkan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai usul inisiatif Dewan.
Sedangkan HIV adalah Human Immunodeficiency Virus atau virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia yang selanjutnya melemahkan kemampuan tubuh melawan infeksi dan penyakit.
Lalu, apa persamaannya RUU HIV dengan virus HIV? RUU HIP dan virus HIV sama-sama menakutkan.
RUU HIP ditakutkan akan menyebarkan virus komunisme yang dapat melumpuhkan sendi-sendi kehidupan bangsa ini.
Sedangkan HIV ditakutkan akan menularkan AIDS atau Acquired Immune Deficiency Syndrome atau kondisi di mana HIV sudah pada tahap infeksi akhir.
Ketika seseorang sudah mengalami AIDS, maka tubuh tidak lagi memiliki kemampuan untuk melawan infeksi yang ditimbulkan.
Mengapa HIV ditakutkan? Karena ia seperti Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 yang hingga saat ini belum ada vaksin, obat, atau metode penanganannya yang tepat.
Mengapa RUU HIP ditakutkan, termasuk oleh sekelompok massa yang pada Rabu (24/6/2020) lalu menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, yang diwarnai dengan pembakaran bendera Palu Arit yang identik dengan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI), dan bendera PDI Perjuangan yang selalu diasosiasikan dengan PKI?
Ya itu tadi, dikhawatirkan akan membangkitkan komunisme dan menyebarkan virus komunisme ke sendi-sendi kehidupan bahkan seluruh tubuh bangsa ini.
Akibatnya, Indonesia bisa lumpuh.
Lalu, apa saja indikasi kebangkitan komunisme tersebut? Pertama, Ketetapan MPRS No XXV Tahun 1966 tentang PKI, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Bagi PKI, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme-Marxisme-Leninisme, tidak dijadikan konsideran atau rujukan dalam penyusunan RUU HIP.
Kedua, ada dugaan “pemerasan” sila-sila dalam Pancasila menjadi Trisila (tiga sila) bahkan akhirnya Ekasila (satu sila), yakni gotong-royong yang sering dikonotasikan dengan paham dan ideologi sosialisme dan komunisme.