Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Anwar Budiman, Antara Keadilan dan Kepastian Hukum
Anwar lebih memprioritaskan keadilan daripada kepastian hukum. Keadilan pun bukan sembarang keadilan, melainkan keadilan yang berdasarkan Pancasila.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertanyaan mana yang lebih dulu ada, apakah keadilan ataukah kepastian hukum, adalah seperti pertanyaan mana yang lebih dulu ada, apakah ayam ataukah telur.
Hanya bila sudah teridentifikasi bahwa telur tersebut adalah telur ayam, maka baru dapat dipastikan hahwa ayam lah yang lebih dulu ada, baru telur menyusul.
Bila keadilan diibaratkan sebagai telur dan kepastian hukum diibaratkan sebagai ayam, maka rata-rata penegak hukum di Indonesia memilih lebih mengedepankan kepastian hukum daripada keadilan.
Tapi tidak dengan Dr Anwar Budiman MH MM. Advokat flamboyan ini seakan melawan arus.
Anwar lebih memprioritaskan keadilan daripada kepastian hukum. Keadilan pun bukan sembarang keadilan, melainkan keadilan yang berdasarkan Pancasila.
"Kita tahu bahwa keadilan itu sangat mahal. Indonesia saat ini lebih cenderung kepada kepastian hukum. Saya ingin mengajak sesama penegak hukum lainnya untuk lebih menciptakan dan menegakkan keadilan, karena kita ini bangsa besar, bangsa yang berideologi Pancasila, di mana keadilan Pancasila itu jauh lebih humanis dan jauh lebih mewah dibandingkan dengan kepastian hukum dan kemanfaatannya," kata Anwar Budiman di Jakarta, Sabtu (27/6/2020).
Baca: Surat Edaran Jaksa Agung Terkait Covid-19 Dinilai Beri Kepastian Hukum
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pengacara atau advokat memang salah satu penegak hukum di Indonesia di samping polisi, jaksa dan hakim.
Keempatnya merupakan satu kesatuan penegak hukum yang dikenal sebagai "catur wangsa".
Anwar menegaskan keinginannya agar sesama penegak hukum lainnya sama-sama meningkatkan upaya menciptakan keadilan, bukan sekadar mencari kepastian hukum.
"Keadilan lah yang utama. Insya Allah kalau keadilan itu sudah lahir, kepastian hukum dan kemanfaatanannya akan mengikuti," tegas pengamat perburuhan dan pemerhati kebijakan publik yang juga dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta ini.
"Sebagai penegak hukum, kita mempunyai kewajiban untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kita akan terus berjuang, karena perjuangan kita dalam menegakkan keadilan belum selesai," lanjut Anwar.
Hal ini pula yang disampaikan Anwar dalam pidato inaugurasinya saat Managing Partner Law Office Dr Anwar Budiman & Partners ini mendapat penghargaan “Top 50 Lawyer of The Year 2019” dari Indonesia Achievement Center (IAC) akhir tahun lalu.
Penghargaan atau "award" dengan kategori ”The best lawyer and law office in Satisfactory Performance of The Year” tersebut diterima Anwar Budiman bersama 49 "lawyer" atau advokat lainnya.
Oleh penyelenggara, Anwar Budiman dinilai sebagai sosok doktor hukum yang memiliki keahlian khusus di bidang "corporate law" (hukum perusahaan), "business law" (hukum bisnis), "labour law" (hukum perburuhan), "criminal law" (hukum pidana), dan semua yang mencakup "civil law" (hukum sipil).