Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Saktinya Djoko Tjandra
Djoko Tjandra juga diduga mendapat fasilitas dan "privilige" atau perlakuan istimewa dari sejumlah pihak.
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Dr Sumaryoto Padmodiningrat MM
TRIBUNNEWS.COM - Djoko Soegiarto Tjandra memang sakti mandraguna. Betapa tidak?
Dengan kesaktiannya, terpidana dua tahun penjara dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih atau "cessie" Bank Bali senilai Rp 904 miliar, yang menjadi buron Kejaksaan Agung selama 11 tahun sejak 2009, ini mampu mengelabui petugas.
Mulai dari petugas imigrasi, petugas bandar udara, petugas pembuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, hingga petugas pendaftaran permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
Bahkan bukan hanya mengelabui, Djoko Tjandra juga diduga mendapat fasilitas dan "privilige" atau perlakuan istimewa dari sejumlah pihak.
Baca: Jaksa Agung Tidak Tahu Status Kewarganegaraan Djoko Tjandra
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan tak ada aturan yang dilanggar Djoko Tjandra, sehingga taipan itu berhak mendapatkan e-KTP dan paspor baru.
Kalau Djoko tidak sakti, bagaimana bisa ia yang sudah 11 tahun buron, bahkan diduga sempat mendapatkan paspor Papua Nugini, dikatakan Tito tidak bermasalah dan berhak mendapatkan e-KTP dan paspor baru?
Kalau Djoko tidak sakti, bagaimana bisa petugas pembuat KTP di Satuan Pelayanan (Satpel) Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Grogol Selatan bisa memproses e-KTP Djoko kurang dari satu jam?
Kalau Djoko tidak sakti, bagaimana bisa hanya bermodalkan foto KTP dan Kartu Keluarga (KK) lama yang dikirim ke telepon seluler Lurah Grogol Selatan Asep Subahan, permohonan pembuatan KTP-nya langsung diproses.
Bahkan ia ditemui langsung Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dan diantarkan ke Satpel Sudin Dukcapil kelurahan setempat?
Kalau Djoko tidak sakti, bagaimana bisa ia lenggang kangkung di PN Jaksel, tidak ditangkap?
Bukankah perkara Djoko Tjandra pernah disidangkan di sana meskipun kemudian divonis bebas, dan baru dihukum Mahkamah Agung (MA) setelah jaksa mengajukan PK?
Dengan kesaktiannya, Djoko Tjandra bisa membuat pernyataan Menteri Tito bahwa pengusaha itu tak bermasalah dan berhak mendapatkan KTP dan paspor baru blunder.
Kalau memang Djoko tak bermasalah, mengapa Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dicopot dari jabatannya?