Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Saktinya Djoko Tjandra

Djoko Tjandra juga diduga mendapat fasilitas dan "privilige" atau perlakuan istimewa dari sejumlah pihak.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Saktinya Djoko Tjandra
Ist/Tribunnews.com
Drs H Sumaryoto Padmodiningrat MM 

Asep dinonaktifkan dari jabatannya karena terbukti membantu buronan Kejagung Djoko Tjandra dalam menerbitkan e-KTP.

Seperti dikutip media, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, berdasarkan laporan hasil investigasi Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi, Asep terbukti melanggar disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses penerbitan e-KTP Djoko Tjandra, konon namanya berganti menjadi Joko Tjandra, huruf "D" di depan hilang.

Dalam laporan tersebut diungkapkan bahwa Lurah Grogol Selatan Asep Subahan melakukan pertemuan dengan Anita Kolopaking, selaku pengacara dari Djoko Tjandra. Pertemuan tersebut dilakukan pada Mei 2020 di rumah dinas Asep.

Anita meminta Asep melakukan pengecekan status kependudukan Djoko Tjandra.

Asep lantas meminta operator Satpel Dukcapil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Djoko.

Pada 8 Juni 2020, Asep mengantarkan langsung rombongan pemohon ke tempat perekaman biometrik kelurahan dan mendampingi operator sampai proses penerbitan e-KTP Djoko Tjandra selesai.'

Penerbitan tersebut dilakukan Asep hanya dengan bermodalkan foto KTP lama dan KK Djoko Tjandra yang tersimpan dalam ponsel miliknya. 

Berita Rekomendasi

Sedikitnya ada tujuh poin dugaan penyalahgunaan kewenangan Lurah Grogol Selatan Asep Suhahan terkait penerbitan e-KTP untuk buronan Djoko Tjandra.

Pertama, lurah melakukan pertemuan dengan pengacara Anita Kolopaking pada bulan Mei 2020 di rumah dinas lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Djoko Tjandra.

Kedua, lurah meminta salah seorang operator Satpel Dukcapil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Djoko Tjandra, setelah pertemuan dengan pengacara Anita Kolopaking.

Ketiga, pada 8 Juni 2020, lurah menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometrik (menemui petugas operator Satpel Dukcapil Kelurahan Grogol Selatan).

Keempat, lurah meminta operator Satpel Dukcapil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan e-KTP atas nama Joko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan KTP dan KK milik Djoko Tjandra yang tersimpan dalam hand phone milik lurah.

Kelima, lurah turut mendampingi/menunggui dengan duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan e-KTP Joko Tjandra.

Keenam, lurah sebagai pihak pertama yang menerima e-KTP yang sudah dicetak oleh operator serta sebagai pihak yang menyerahkan langsung e-KTP tersebut kepada Joko Tjandra.

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas