Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Saktinya Djoko Tjandra

Djoko Tjandra juga diduga mendapat fasilitas dan "privilige" atau perlakuan istimewa dari sejumlah pihak.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Saktinya Djoko Tjandra
Ist/Tribunnews.com
Drs H Sumaryoto Padmodiningrat MM 

Oleh: Dr Sumaryoto Padmodiningrat MM

TRIBUNNEWS.COM - Djoko Soegiarto Tjandra memang sakti mandraguna. Betapa tidak?

Dengan kesaktiannya, terpidana dua tahun penjara dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih atau "cessie" Bank Bali senilai Rp 904 miliar, yang menjadi buron Kejaksaan Agung selama 11 tahun sejak 2009, ini mampu mengelabui petugas.

Mulai dari petugas imigrasi, petugas bandar udara, petugas pembuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, hingga petugas pendaftaran permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

Bahkan bukan hanya mengelabui, Djoko Tjandra juga diduga mendapat fasilitas dan "privilige" atau perlakuan istimewa dari sejumlah pihak.

Baca: Jaksa Agung Tidak Tahu Status Kewarganegaraan Djoko Tjandra

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan tak ada aturan yang dilanggar Djoko Tjandra, sehingga taipan itu berhak mendapatkan e-KTP dan paspor baru.

Kalau Djoko tidak sakti, bagaimana bisa ia yang sudah 11 tahun buron, bahkan diduga sempat mendapatkan paspor Papua Nugini, dikatakan Tito tidak bermasalah dan berhak mendapatkan e-KTP dan paspor baru?

Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra. (Kompas.com)
BERITA REKOMENDASI

Kalau Djoko tidak sakti, bagaimana bisa petugas pembuat KTP di Satuan Pelayanan (Satpel) Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Grogol Selatan bisa memproses e-KTP Djoko kurang dari satu jam?

Kalau Djoko tidak sakti, bagaimana bisa hanya bermodalkan foto KTP dan Kartu Keluarga (KK) lama yang dikirim ke telepon seluler Lurah Grogol Selatan Asep Subahan, permohonan pembuatan KTP-nya langsung diproses.

Bahkan ia ditemui langsung Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dan diantarkan ke Satpel Sudin Dukcapil kelurahan setempat?

Kalau Djoko tidak sakti, bagaimana bisa ia lenggang kangkung di PN Jaksel, tidak ditangkap?

Bukankah perkara Djoko Tjandra pernah disidangkan di sana meskipun kemudian divonis bebas, dan baru dihukum Mahkamah Agung (MA) setelah jaksa mengajukan PK?


Dengan kesaktiannya, Djoko Tjandra bisa membuat pernyataan Menteri Tito bahwa pengusaha itu tak bermasalah dan berhak mendapatkan KTP dan paspor baru blunder.

Kalau memang Djoko tak bermasalah, mengapa Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dicopot dari jabatannya?

Asep dinonaktifkan dari jabatannya karena terbukti membantu buronan Kejagung Djoko Tjandra dalam menerbitkan e-KTP.

Seperti dikutip media, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, berdasarkan laporan hasil investigasi Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi, Asep terbukti melanggar disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses penerbitan e-KTP Djoko Tjandra, konon namanya berganti menjadi Joko Tjandra, huruf "D" di depan hilang.

Dalam laporan tersebut diungkapkan bahwa Lurah Grogol Selatan Asep Subahan melakukan pertemuan dengan Anita Kolopaking, selaku pengacara dari Djoko Tjandra. Pertemuan tersebut dilakukan pada Mei 2020 di rumah dinas Asep.

Anita meminta Asep melakukan pengecekan status kependudukan Djoko Tjandra.

Asep lantas meminta operator Satpel Dukcapil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Djoko.

Pada 8 Juni 2020, Asep mengantarkan langsung rombongan pemohon ke tempat perekaman biometrik kelurahan dan mendampingi operator sampai proses penerbitan e-KTP Djoko Tjandra selesai.'

Penerbitan tersebut dilakukan Asep hanya dengan bermodalkan foto KTP lama dan KK Djoko Tjandra yang tersimpan dalam ponsel miliknya. 

Sedikitnya ada tujuh poin dugaan penyalahgunaan kewenangan Lurah Grogol Selatan Asep Suhahan terkait penerbitan e-KTP untuk buronan Djoko Tjandra.

Pertama, lurah melakukan pertemuan dengan pengacara Anita Kolopaking pada bulan Mei 2020 di rumah dinas lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Djoko Tjandra.

Kedua, lurah meminta salah seorang operator Satpel Dukcapil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Djoko Tjandra, setelah pertemuan dengan pengacara Anita Kolopaking.

Ketiga, pada 8 Juni 2020, lurah menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometrik (menemui petugas operator Satpel Dukcapil Kelurahan Grogol Selatan).

Keempat, lurah meminta operator Satpel Dukcapil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan e-KTP atas nama Joko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan KTP dan KK milik Djoko Tjandra yang tersimpan dalam hand phone milik lurah.

Kelima, lurah turut mendampingi/menunggui dengan duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan e-KTP Joko Tjandra.

Keenam, lurah sebagai pihak pertama yang menerima e-KTP yang sudah dicetak oleh operator serta sebagai pihak yang menyerahkan langsung e-KTP tersebut kepada Joko Tjandra.

Ketujuh, perbuatan lurah tersebut mengakibatkan operator Satpel Dukcapil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan e-KTP atas nama Joko Sugiarto Tjandra tidak melaksanakannya sesuai/mengabaikan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku, karena merasa sungkan kepada lurah.

Dengan kesaktiannya, Djoko Tjandra diduga mendapatkan fasilitas surat jalan dari pihak-pihak tertentu, terbang dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni 2020, kemudian kembali dari Pontianak ke Jalarta pada 22 Juni 2020.

Dengan kesaktiannya, banyak pihak di Indonesia dibuat repot oleh Djoko Tjandra. Akibat adanya dugaan surat jalan itu, DPR RI akan memanggil Mendagri Tito Karnavian, Kapolri Jenderal Idham Azis, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Jaksa Agung St Burhanuddin.

Baca: Kabareskrim Minta Propam Usut Oknum Polisi yang Beri Surat Jalan untuk Djoko Tjandra

Dengan kesaktiannya, Djoko Tjandra membuat pemerintah kalang kabut. Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md, pemerintah akan membentuk Tim Pemburu Koruptor, salah satu tugasnya untuk menangkap Djoko Tjandra.

Jika jadi dibentuk, akankah Tim Pemburu Koruptor mampu menangkap Djoko Tjandra? Kita tidak yakin, karena Djoko Tjandra sakti mandraguna.

Apakah kesaktian Djoko Tjandra itu diperoleh setelah adiknya, Sangkara Tjandra, diduga bertemu Presiden Joko Widodo dalam sebuah jamuan makan yang difasilitasi pihak Papua Nugini pada Mei 2015 lalu?

Biarlah waktu yang menjawab.

* Dr H Sumaryoto Padmodiningrat MM: Mantan Anggota DPR RI/Chief Executive Officer Konsultan dan Survei Indonesia (KSI), Jakarta.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas