Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Blog Tribunners

Urgensi Pengawasan Terhadap Sistem Peradilan dalam Rangka Transformasi Independensi Hakim Terpercaya

Belakangan diketahui, putusan MA justru mengabulkan kasasi Jaksa, sehingga Ronald Tannur harus menjalani hukuman pidana penjara lima tahun.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Urgensi Pengawasan Terhadap Sistem Peradilan dalam Rangka Transformasi Independensi Hakim Terpercaya
Tribunnews/
Anggota Komisi III DPR RI F-PDIP, I Wayan Sudirta saat mengatakan mafia tanah dalam kunjungan ke Kejaksaan Tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, dan Kepolisian Daerah Banten di Serang Provinsi Banten (Ist). 

Oleh: Dr I Wayan Sudirta, S.H, M.H
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

BEBERAPA hari ini, masyarakat dihebohkan dengan salah satu berita yang mencengangkan di bidang hukum dan kriminal yang telah tersebar di berbagai media.

Pemberitaan tersebut terkait dengan Kejaksaan Agung (Tindak Pidana Khusus) yang melakukan penangkapan terhadap salah satu mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yakni Zaroh Ricar (ZR) terkait dengan pengurusan kasus di MA oleh seorang pengacara (LR) dalam kasus meninggalnya Dini Sera Afrianti oleh terpidana Ronald Tannur.

Belakangan diketahui, putusan MA justru mengabulkan kasasi Jaksa, sehingga Ronald Tannur harus menjalani hukuman pidana penjara lima tahun.

Namun hal ini menimbulkan dugaan bahwa suap atau gratifikasi tersebut untuk membuat putusan dengan pidana seminimal mungkin terhadap Ronald Tannur.

ZR juga diduga menerima gratifikasi atas pengurusan perkara-perkara, terutama ketika ZR menjabat sebagai Kapusdiklat MA.

Berita ini sangat menghebohkan karena Kejaksaan Agung kemudian melakukan update informasi bahwa Kejaksaan Agung telah menggeledah rumah ZR di Senayan pada 24 Oktober 2024 dan hotel tempat ZR menginap (Bali).

BERITA REKOMENDASI

Kejaksaan Agung juga menyita sejumlah uang senilai hampir 1 Triliun Rupiah (kurang lebih Rp 920 Miliar) dan emas (51 kg). 

Kejaksaan Agung melakukan konferensi pers dan memamerkan uang-uang hasil sita tersebut, yang dipecah dalam beberapa mata uang asing.

Kejaksaan Agung juga menyampaikan bahwa penangkapan ini dimulai dari dugaan suap untuk pengurusan kasasi di MA dalam kasus Ronald J. Tannur yang divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu.

Kasus yang menyebabkan meninggalnya Alm. Dini Sera Afrianti ini sebelumnya menghebohkan masyarakat, karena terdakwa divonis bebas.

Pada saat itu Komisi 3 DPR RI juga memberi perhatian setelah keluarga korban (alm Dini Sera Afrianti) mengadu pada Komisi 3 DPR RI. Alhasil, Komisi 3 DPR merekomendasikan salah satunya agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan dan pengawasan kepada tiga hakim yang menjadi majelis hakim di kasus tersebut.


Dengan terbongkarnya kasus ini, maka hakim-hakim tersebut kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan keterlibatannya dengan gratifikasi tersebut. 

Komisi 3 DPR menekankan agar permasalahan ini diusut karena menciderai kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan yang independen.

Halaman
1234
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas