Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Demi Sebuah Nama: Joker!
Menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Prasetijo juga akan dipidanakan. Dugaan aliran uang dari Joker juga akan ditelisik.
Editor: Hasanudin Aco
Serupa bunglon, Joker tak terdeteksi sebagai buron ketika mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jaksel, 8 Juni 2020. Bahkan ia beroleh perlakuan istimewa.
Begitu pun di PN Jaksel saat Joker mendaftarkan PK pada hari yang sama. Ia bisa lenggang kangkung, tak ditangkap. Padahal, Joker pernah disidangkan di PN Jaksel. Mustahil tak dikenali.
Tumbal
Tidak hanya menjadi pelari terjauh dan serupa bunglon, Joker juga harus mengorbankan tumbal demi namanya. Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dicopot, sebagai tumbal pertama.
Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo juga dicopot, karena menandatangani surat jalan Joker bernomor SJ/82/VI/2020/Rakorwas tertanggal 18 Juni 2020. Ia menjadi tumbal kedua.
Keputusan pencopotan Prasetijo tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 yang terbit pada Rabu (15/7/2020) dan diteken Asisten SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
Tidak hanya dicoppt. Menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Prasetijo juga akan dipidanakan. Dugaan aliran uang dari Joker juga akan ditelisik.
Joker juga diduga mendapatkan surat bebas Covid-19 yang dikeluarkan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri bernomor: Sket Covid-19/1561/VI/2020/Satkes tertanggal 19 Juni 2020 yang diduga diteken dr Hambektahunita.
Akankah dokter ini juga dicopot? Bila surat itu benar, maka pencopotan yang bersangkutan hanya soal waktu, karena sudah ada preseden atau yurisprudensinya, yakni pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo.
Bahkan mungkin dipidanakan, dan dugaan aliran uang dari Joker ditelisik pula.
Ataukah dokter itu akan aman-aman saja, karena yang memfasilitasi tes Covid-19 itu Brigjen Prasetijo Utomo?
Tidak itu saja, Red Notice atas nama Joker juga dihapus. Hal itu terungkap setelah beredarnya surat bernomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI perihal penyampaian penghapusan Interpol Red Notice.
Surat tertanggal 5 Mei 2020 itu tertuju kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Adalah Sekretaris National Central Beureu (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Wibowo, yang diduga menandatangani surat permintaan penghapusan Red Notice tersebut.