Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Pengrusakan Mapolsek Ciracas, Kejahatan Berlatar Kebencian?

Jika penyerangan ke Mapolsek dilakukan pihak-pihak yang sedang punya perkara hukum, kejadian tersebut bisa dipahami sebagai konsekuensi 'wajar'.

Editor: Setya Krisna Sumarga
zoom-in Pengrusakan Mapolsek Ciracas, Kejahatan Berlatar Kebencian?
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan saat konferensi pers terkait dengan perusakan Kantor Polsek Ciracas, di Mabesad, Jakarta, Minggu (30/8/2020). Dalam keterangannya, Kasad Andika Perkasa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sipil dan anggota Polri atas peristiwa penyerangan di Kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur, dan telah memeriksa 12 orang oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam aksi tersebut. Tribunnews/Irwan Rismawan 

OLEH : REZA INDRAGIRI AMRIEL, Pakar Psikologi Forensik

Reza Indragiri Amriel
Reza Indragiri Amriel (ISTIMEWA)

MAPOLSEK Ciracas dirusak. Sebelumnya, Gedung Kejagung –anggaplah-- terbakar. Jika lembaga penegakan hukum saja bisa ditimpa kemalangan, apalagi masyarakat biasa?

Kalau sosok pelindung dan pengayom saja bisa menjadi korban, bagaimana pula khalayak umum bisa terlindung dari viktimisasi?

Sisi lain, jika penyerangan ke Mapolsek dilakukan pihak-pihak yang sedang punya perkara hukum, kejadian tersebut bisa dipahami sebagai konsekuensi 'wajar'.

Itulah perlawanan yang dilakukan pelanggar hukum terhadap kantor yang sedang melakukan proses hukum atas diri mereka.

Beda kisah ketika penyerangan terhadap  lembaga penegakan hukum --dalam hal ini Mapolsek--dilancarkan pihak yang sebetulnya tidak sedang punya kasus hukum di Mapolsek setempat.

Penyerangan seperti itu menjadi suatu pesan simbolik, dan sejumlah negara menyikapinya sebagai persoalan serius.

Berita Rekomendasi

Sehingga keluarlah UU yang menyetarakan kejahatan semacam itu  sebagai kejahatan yang dilatarbelakangi kebencian.

Itu karena polisi dipandang sebagai pihak yang juga acap mengalami stigmatisasi.

Pengrusakan sebagai aksi simbolik bertitik tolak dari stigma terhadap polisi. Stigma itulah esensi kejahatan yang dilatarbelakangi kebencian (hate crime).

Jelas, ketika pelaku penyerangan polisi dijerat dengan “Serve and Protect Act”, ancaman pidananya lebih berat daripada penyerangan biasa.

Polisi diidentikkan sebagai sosok digdaya. Tapi masuk akal juga jika publik memikirkan nasib polisi sebagai --katakanlah-- korban. Blue Lives Matter.

Potret mobil Polsek Ciracas dalam kondisi terbakar usai diserang ratusan orang tak dikenal.
Potret mobil Polsek Ciracas dalam kondisi terbakar usai diserang ratusan orang tak dikenal. (Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik)

Karena merupakan gesekan dua institusi, maka seketika muncul bayangan tentang jiwa korsa menyimpang.

Tapi kalau unsur korps ditanggalkan, maka ini sebetulnya kejadian biasa: in-group versus out-group, kami vs kalian, saya vs anda. Dinamika semacam ini bisa terjadi pada kelompok manapun.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa (ketiga kiri) bersama dengan Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kedua kiri) menyambangi RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (30/8/2020). Kedua petinggi TNI AD dan Polri itu menjenguk salah satu korban penyerangan Polsek Ciracas. Tampak mendampingi juga Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa (ketiga kiri) bersama dengan Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kedua kiri) menyambangi RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (30/8/2020). Kedua petinggi TNI AD dan Polri itu menjenguk salah satu korban penyerangan Polsek Ciracas. Tampak mendampingi juga Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Jadi, yang jelas :

1) Penyelesaian lewat pidana konvensional ataukah lewat diskresi. Carilah yang menyelesaikan masalah saat ini sekaligus menangkal pertikaian susulan.

2) Rasa aman dan kepercayaan masyarakat harus tetap terjamin selama nomor 1 berproses.

3) Individu-individu yang mengalami cedera harus direhabilitasi.(*)

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas