Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners

Tribunners / Citizen Journalism

Peradilan Koneksitas Bisa Tumbuhkan Kepercayaan Publik atas Kasus Kekerasan yang Dilakukan Oknum TNI

Sebelumnya Dandim 0505/Jakarta Timur menyangkal adanya keterlibatan anggota TNI dalam kasus tersebut.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Peradilan Koneksitas Bisa Tumbuhkan Kepercayaan Publik atas Kasus Kekerasan yang Dilakukan Oknum TNI
Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
Potret mobil Polsek Ciracas dalam kondisi terbakar usai diserang ratusan orang tak dikenal. 

Oleh Hendardi, Ketua SETARA Institute

TRIBUNNERS - Pengakuan Panglima TNI Hadi Tjahjanto tentang keterlibatan anggotanya dalam kekerasan di Ciracas dan Pasar Rebo telah mengkonfirmasi dugaan keterlibatan anggota TNI.

Sebelumnya Dandim 0505/Jakarta Timur menyangkal adanya keterlibatan anggota TNI dalam kasus tersebut.

Pengakuan yang sama dikemukakan oleh KSAD, Andika Perkasa, yang mengakui adanya keterlibatan anggota TNI sekaligus telah mengambil langkah tegas dan menjamin adanya proses hukum bagi oknum anggota TNI.

Baca: Pasca-Penyerangan Mapolsek Ciracas, TNI dan Polri akan Lakukan Patroli Berskala Besar

KSAD berjanji akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan kasus ini termasuk memastikan anggota-anggota yang terlibat akan dipecat dari kesatuan (29/8/2020).

Langkah tegas ini merupakan salah satu upaya untuk menimbulkan efek jera agar peristiwa kekerasan serupa tidak berulang.

Sebelumnya, ketegangan TNI-Polri selalu diatasi dengan langkah-langkah artifisial, simbolis, dan tidak struktural, seperti gendong-gendongan antara TNI-Polri, apel bersama dan lain-lain, yang sama sekali tidak mengatasi persoalan yang sesungguhnya.

BERITA TERKAIT

Meskipun duduk perkara telah terang benderang dan KSAD sudah mengambil langkah positif, upaya reformasi di tubuh TNI tetap menjadi kebutuhan.

Baca: Kata Pengamat Soal Aksi Penyerangan dan Perusakan Polsek Ciracas oleh Oknum TNI

Presiden Joko Widodo bisa memprakarsai perubahan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer sebagai agenda utama untuk memastikan jaminan kesetaraan di muka hukum, khususnya anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum.

Agenda lain yang dibutuhkan juga adalah mendorong pembahasan RUU Perbantuan Militer, guna mengatur keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Sembari menunggu revisi UU Peradilan Militer, TNI dan Polri perlu mempertimbangkan kemungkinan diselenggarakannya peradilan koneksitas atas peristiwa kekerasan yang dilakukan oknum TNI, sesuai Pasal 89-94 KUHAP dan Pasal 198 ayat (3) UU Peradilan Militer, sebagaimana aspirasi publik.

Paralel dengan upaya merintis peradilan koneksitas, TNI-Polri juga didorong mendesain mekanisme sinergi kelembagaan yang konstruktif hingga ke tingkat prajurit lapangan.

Sinergi kedua institusi selama ini hanya direpresentasikan oleh elit TNI-Polri dan oleh spanduk-baliho kedua pimpinan organisasi ini. Sementara, di lapangan para prajurit dibiarkan terus bergesekan.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas