Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Anies dan Kisah Sisifus

Pasalnya, jumlah kasus positif Covid-19 di Ibu Kota terus meningkat. Penanganan Covid-19 di Jakarta pun kembali ke awal lagi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anies dan Kisah Sisifus
Ist/Tribunnews.com
Sumaryoto Padmodiningrat. 

Oleh: Dr H Sumaryoto Padmodiningrat MM

TRIBUNNEWS.COM - Masihkan kita ingat akan kisah Sisifus dalam mitologi Yunani?

Kisah tersebut kini juga terjadi pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Adalah Albert Camus (1913-1960), sastrawan eksistensialis asal Perancis itu, yang tahun 1942 menulis “Le Mythe de Sisyphe” (Mitos Sisifus).

Sisifus adalah tokoh yang dikutuk untuk selama-lamanya mengulangi tugas yang sia-sia, yakni mendorong batu ke puncak gunung, namun ketika hendak mencapai puncak, batu itu menggelinding jatuh kembali.

Sisifus pun harus mengulangi pekerjaan mendoroing batu itu ke puncak, lalu jatuh lagi, lalu dorong lagi, begitu seterusnya.

Mengapa Sisifus dikutuk? Karena ia mencuri rahasia para dewa.

Baca: Jakarta Berlakukan PSBB Total, Apa Saja yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan?

Berita Rekomendasi

Nasib Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun demikian. Bedanya, bila Sisifus dikutuk karena mencuri rahasia para dewa, Anies "dikutuk" karena kelalaiannya sendiri.

Menghadapi pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19, Anies akan kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai Senin (14/9/2020).

Pasalnya, jumlah kasus positif Covid-19 di Ibu Kota terus meningkat. Penanganan Covid-19 di Jakarta pun kembali ke awal lagi.

Pada saat awal kasus Covid-19 yang diketahui mulai menyerang Indonesia pada 2 Maret 2020 di Depok, Jawa Barat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan PSBB mulai 10 hingga 23 April 2020.

Aturan tentang PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 33 Tahun 2020.


Konsekuensinya, kegiatan perkantoran dihentikan, diganti dengan "work from home" (WFH) atau bekerja dari rumah, gedung sekolah ditutup, diganti dengan belajar jarak jauh, ojek online dibatasi, hingga warga tidak boleh berkerumun.

Semua orang wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, termasuk menjaga jarak, rajin mencuci tangan, dan mengenakan masker bila keluar rumah.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas