Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

BUMN dalam Bidikan Peneliti

Di era Orba, bukan rahasia lagi BUMN-BUMN menjadi "Anjungan Tunai Mandiri" atau "ATM" pejabat dan kroni-kroninya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BUMN dalam Bidikan Peneliti
Ist
Dr Tengku Murphi Nusmir SH MH. 

Mereka adalah Ulin Ni'am Yusron sebagai Komisaris Independen PT Pengembangan Pariwisata Indonesia, Eko Sulistyo sebagai Komisaris Independen PT PLN, dan Dyah Kartika Rini sebagai Komisaris Independen PT Jasa Raharja. 

Belasan politisi dan relawan lain yang menjadi komisaris di BUMN antara lain Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Komisaris Utama PT Pertamina), Rizal Mallarangeng, Andi Gani Nena Wea, Fadjroel Rachman (merangkap Juru Bicara Presiden), Lukman Edy, Wawan Iriawan, Arif Budimanta, Dwi Ria Latifa, Zulnahar Usman, Rizal Calvary Marimbo, dan Michael Umbas.

Meski demikian, salah satu organ relawan Jokowi tetap saja mengaku masih kurang. Organ relawan itu menilai keberadaan relawan-relawan pendukung Jokowi di BUMN masih kurang banyak. 

Orang parpol kemudian menimpali, keberadaan relawan di BUMN sudah kelewat banyak. 

Justru orang parpol-lah yang masih kurang banyak di BUMN. BUMN pun seakan menjadi ajang rebutan antara relawan dan parpol. 

Sesungguhnya, apakah fenomena BUMN menjadi "ATM" di era Orba, dan "bancakan" di era Reformasi ini melanggar hukum atau tidak? 

Mengapa hal itu bisa terjadi? Mengapa pula banyak korupsi di BUMN? 

Berita Rekomendasi

Untuk menjawab pertanyaan tersebut,

Lembaga Studi dan Analisis Hukum Civil Law akan melakukan penelitian atau kajian. Penelitian dilakukan dari hulu hingga hilir.

Latar belakang penelitian ini adalah Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Penelitian berangkat dari observasi, berbagai literatur, termasuk peraturan perundang-undangan. 

Objek yang menjadi perhatian peneliti adalah peraturan perundang-undangan terkait BUMN, dan masalah kerugian yang dialami perusahaan-perusahaan BUMN.

Peneliti mencari penyebab kerugian yang dialami  BUMN, untuk mengetahui secara terukur berdasarkan data primer, seunder dan bebagai pustaka sebagai sumber penelitian tersebut.

Di hulu, penelitian dilakukan terhadap Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Misalnya Pasal 6. Di pasal ini hanya disebut, BUMN diawasi oleh Komisaris dan Dewan Pengawas. 

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas