Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

BUMN dalam Bidikan Peneliti

Di era Orba, bukan rahasia lagi BUMN-BUMN menjadi "Anjungan Tunai Mandiri" atau "ATM" pejabat dan kroni-kroninya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BUMN dalam Bidikan Peneliti
Ist
Dr Tengku Murphi Nusmir SH MH. 

Lalu, apakah fenomena BUMN menjadi "bancakan" saat ini dipicu oleh kelemahan undang-undang atau sebab lain?

Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”

Pengelolaan BUMN mestinya diarahkan ke sana, dan ditujukan untuk sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

BUMN usahanya berkaitan dengan kepentingan umum, sehingga harus ditata dan disehatkan, di antaranya melalui restrukturisasi. 

Sayangnya, restrukturisasi ini sering kali menjadi ajang "bancakan" baru. Mengapa itu terjadi? Hal ini juga tak luput dari kajian kami. 

BUMN adalah pengejawantahan Pasal 33 UUD 1945, dan wujud pilar ekonomi bangsa untuk mendorong kesejahteraan dan kemakmuran bangsa. 

Oleh sebab itu, BUMN keberadaannya menjadi sangat strategis, dan bagian dari ketahanan bangsa dan negara.

Rekomendasi Untuk Anda

Perhatian dan sorotan publik terhadap BUMN tentu tidak terlepas dari kepedulian masyarakat yang merupakan wujud dari "sense of belonging" (rasa ikut memiliki).

Peneliti juga akan mengkaji tentang korupsi di BUMN, misalnya menyangkut subjek hukum, peristiwa hukum, hubungan hukum, dan objek hukum, yang mana masing-masing mempunyai pengertian tertentu, yang juga mencakup keadaan (omstandigheden), kejadian (gebeurtenissen), dan sikap tindak (gedragingen) terhadap permasalahan korupsi di lingkup BUMN. Pun mencakup sebab-sebabnya. 

Pendek kata, segala hal ihwal menyangkut BUMN tak luput dari bidikan kami. 

Hasil penelitian ini akan kami serahkan kepada lembaga-lembaga terkait, seperti Presiden RI, DPR RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK), Kepolisian RI (Polri), dan tentu saja Kementerian BUMN. 

* Dr Tengku Murphi Nusmir SH MH: Direktur Bidang Pengabdian Masyarakat Lembaga Studi dan Analis Hukum Civil Law.

Halaman 3/3

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas