Tribunners / Citizen Journalism
Di masa Pandemi Covid-19 Usaha di Bidang Katering dan Pernikahan Nyaris Tidak Berjalan
Di masa pandemi Covid-19 ini, usaha di bidang katering dan pernikahan nyaris tidak berjalan sama sekali

JASA CATERING & Wedding Services menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Sejatinya yang ingin melaksanakan pernikahan atau kegiatan sejenisnya.
Namun di masa pandemi Covid-19 ini, usaha di bidang katering dan pernikahan tersebut nyaris tidak berjalan sama sekali.
Para pelaku atau penggiat jasa katering & pernikahan tunduk pada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Demikian juga yang dialami oleh Nendia Primarasa. Ini, salah satu perusahaan jasa katering & pernikahan besar di Jakarta. Nendia Primarasa ikut terpukul. Betapa tidak! Sebelum pandemi, Nendia Primarasa saat Sabtu dan Minggu bisa melayani pesanan antara 10 sampai 15 kegiatan.
Namun, itu tak lagi mereka peroleh pada sembilan bulan terakhir, saat Covid-19 menerjang kesemuanya. Maka, Nendia Primarasa pun harus menerima kenyataan.
Jasa Catering & Wedding Services diakui pemilik Nendia Primarasa, H. Heru Pujihartono termasuk yang paling menderita. Hantaman Covid-19 ini benar-benar membuat kami prihatin. Terpaksa pihaknya harus menghitung ulang kesemuanya.
Sebagaimana elemen bisnis lainnya, pandemi Covid-19 yang mendera sejak pertengahan Maret itu sangat dirasakan dampaknya oleh Nendia Primarasa. Selama hampir sembilan bulan terakhir ini nyaris tak ada even atau kegiatan yang digelar oleh Nendia Primarasa.
Nendia Primarasa, yang sudah dikenal selama belasan tahun, beralamat di jalan Bina Harapan, nomor 38 A, Duren Tiga, Pancoran Jakarta-Selatan.
Saat ini pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta, memberikan "kelonggaran" pada dunia usaha dalam Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) yang diterapkan. Kendati demikian, guna mengeliminasi bahkan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tetap diberlakukan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Heru Pujihartono menjelaskan, menggelar rangkaian acara pernikahan di gedung atau hotel kini memang sudah diperbolehkan. Akan tetapi, tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya, dibatasi hanya maksimal 25 persen dari kapasitas.