Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Merawat Demokrasi Lewat Keterbukaan Informasi
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang populer disebut dengan ‘KIP Award” lebih dari sekadar seremoni tahunan
Editor: Malvyandie Haryadi
Swedia adalah negara pertama di dunia yang memberikan hak kepada warga negaranya untuk mengakses informasi sejak 1766, ketika Parlemennya mengesahkan Freedom of the Press Act. Undang-Undang ini bahkan menjadi bagian dari Konstitusi Swedia.
Artinya, Swedia menjadi negara pertama di dunia dalam dua kategori, mengaturnya dalam konstitusi negara juga dalam pembentukan Undang-Undang terpisah dan komprehensif.
Indonesia sejak kelahiran Republik telah menjamin hak seluruh warga negara untuk mengakses informasi.
Keberadaan pasal 28F UUD NKRI 1945 menunjukkan pendiri bangsa Indonesia sangat visioner dan demokratis.
Ini membuat Indonesia menjadi pelopor Hak atas Informasi dalam Konstitusi Negara, diantara negara-negara Asia – Afrika – Amerika.
Kemudian, di era reformasi terbitlah UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 hingga berdirinya Komisi Informasi tahun 2010.
Sebagaimana UU Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia, setiap UU Hak atas Informasi di negara-negara demokrasi merupakan upaya menghadapi memberikan hak fundamental kepada setiap warga negara kebebasan berbicara dan berekspresi, di mana salah satunya hak untuk memperoleh semua informasi dari badan publik yang diperlukan terkait kepentingan publik.
Apabila ditinjau dari perbandingan negara-negara dunia, Indonesia telah sukses merumuskan UU 14/2008 yang dalam pandangan kami mencakup beberapa substansi dari tiga pendekatan yang ada di dunia: pendekatan hati-hati (Inggris), pendekatan pemberian informasi yang cepat dan murah (Australia), Pendekatan transparan dan krusial (Amerika Serikat).
Selain unsur modifikasi ketentuan khas di beberapa negara (Selandia Baru, Kanada, Jerman, Irlandia, Bangladesh, Pakistan, dan India) yang tentunya didasari konteks Indonesia.
Pendekatan Kehati-hatian dan Disiplin dalam Pengelolaan Informasi Publik
Pertama, pendekatan kehati-hatian dan disiplin (cautious and discipline approach), termasuk di dalamnya transparansi yang tetap dalam koridor bahwa tidak semua informasi dapat dibuka.
Pedoman hukum ini hadir untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak pribadi atas informasi termasuk jejak rekam medis pribadi.
Sebab, keterbukaan tidak boleh merugikan kepentingan negara (pasal 17 huruf a, c, d, f, dan i), bisnis (pasal 17 huruf b, d, dan e), dan pribadi (pasal 17 huruf g dan h).
Ketiga kepentingan tersebut (negara, bisnis, pribadi) tersebut masuk ke dalam informasi dikecualikan. Selain itu, mencegah informasi sumir (desas-desus, hoax, disinformasi, dan sebagainya).