Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Merawat Demokrasi Lewat Keterbukaan Informasi

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang populer disebut dengan ‘KIP Award” lebih dari sekadar seremoni tahunan

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Merawat Demokrasi Lewat Keterbukaan Informasi
istimewa
Arya Sandhiyudha, Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta. 

Swedia adalah negara pertama di dunia yang memberikan hak kepada warga negaranya untuk mengakses informasi sejak 1766, ketika Parlemennya mengesahkan Freedom of the Press Act. Undang-Undang ini bahkan menjadi bagian dari Konstitusi Swedia.

Artinya, Swedia menjadi negara pertama di dunia dalam dua kategori, mengaturnya dalam konstitusi negara juga dalam pembentukan Undang-Undang terpisah dan komprehensif.

Indonesia sejak kelahiran Republik telah menjamin hak seluruh warga negara untuk mengakses informasi.

Keberadaan pasal 28F UUD NKRI 1945 menunjukkan pendiri bangsa Indonesia sangat visioner dan demokratis.

Ini membuat Indonesia menjadi pelopor Hak atas Informasi dalam Konstitusi Negara, diantara negara-negara Asia – Afrika – Amerika.

Kemudian, di era reformasi terbitlah UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 hingga berdirinya Komisi Informasi tahun 2010.

Sebagaimana UU Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia, setiap UU Hak atas Informasi di negara-negara demokrasi merupakan upaya menghadapi memberikan hak fundamental kepada setiap warga negara kebebasan berbicara dan berekspresi, di mana salah satunya hak untuk memperoleh semua informasi dari badan publik yang diperlukan terkait kepentingan publik.

Berita Rekomendasi

Apabila ditinjau dari perbandingan negara-negara dunia, Indonesia telah sukses merumuskan UU 14/2008 yang dalam pandangan kami mencakup beberapa substansi dari tiga pendekatan yang ada di dunia: pendekatan hati-hati (Inggris), pendekatan pemberian informasi yang cepat dan murah (Australia), Pendekatan transparan dan krusial (Amerika Serikat).

Selain unsur modifikasi ketentuan khas di beberapa negara (Selandia Baru, Kanada, Jerman, Irlandia, Bangladesh, Pakistan, dan India) yang tentunya didasari konteks Indonesia.

Pendekatan Kehati-hatian dan Disiplin dalam Pengelolaan Informasi Publik

Pertama, pendekatan kehati-hatian dan disiplin (cautious and discipline approach), termasuk di dalamnya transparansi yang tetap dalam koridor bahwa tidak semua informasi dapat dibuka.

Pedoman hukum ini hadir untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak pribadi atas informasi termasuk jejak rekam medis pribadi.

Sebab, keterbukaan tidak boleh merugikan kepentingan negara (pasal 17 huruf a, c, d, f, dan i), bisnis (pasal 17 huruf b, d, dan e), dan pribadi (pasal 17 huruf g dan h).

Ketiga kepentingan tersebut (negara, bisnis, pribadi) tersebut masuk ke dalam informasi dikecualikan. Selain itu, mencegah informasi sumir (desas-desus, hoax, disinformasi, dan sebagainya).

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas