Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Merawat Demokrasi Lewat Keterbukaan Informasi
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang populer disebut dengan ‘KIP Award” lebih dari sekadar seremoni tahunan
Editor: Malvyandie Haryadi
Pendekatan Cepat dan Murah dalam Pengelolaan Informasi Publik
Kedua, pendekatan cepat dan murah (prompt and cheap approach). Terutama ketika merespon permohonan informasi, dalam UU (Pasal 21) musti cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
Komisi Informasi musti menyediakan sarana komunikasi online yang efektif untuk menyampaikan keluhan (complain) atas tidak diberikannya informasi publik kepada masyarakat. Kemudian, penyiapan fasilitas sidang sengketa informasi juga musti tersedia secara online.
Pendekatan Transparan dan Krusial dalam Pengelolaan Informasi Publik
Ketiga, transparan dan krusial (transparent and crucial approach) dalam Keterbukaan Informasi Publik, yaitu Pemerintah (Pusat, Provinsi, Kota/Kabupaten) wajib pro-aktif menyampaikan Informasi Publik secara benar, akurat, dan tidak menyesatkan.
Dengan demikian, keterbukaan informasi publik akan mendorong terciptanya pemerintahan yang terbuka, demokratis, responsif, dan bertanggung jawab menciptakan pemerintahan yang good governance.
Selain itu, keterbukaan informasi publik tidak hanya mencegah kematian demokrasi, tetapi juga menjaga tatanan kehidupan demokrasi.
Jakarta sebagai Ibukota sekaligus pusat pemerintahan harus terus meningkatkan kualitas layanan informasi dengan menghasilkan karya, inovasi serta terobosan yang kekinian. Dalam hal ini, Komisi Informasi merupakan mitra strategis Pemerintah dalam mewujudkan keterbukaan informasi Publik dan satu-satunya lembaga yang diamanahkan oleh UU KIP untuk menetapkan kebijakan umum layanan informasi publik.