Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners

Tribunners / Citizen Journalism

Dalami Aktivitas MRS, Gunakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Instrumen UU No 5 Tahun 2018, Tentang Tindak Pidana Terorisme, digunakan karena terorisme mengandung unsur kekerasan atau ancaman kekerasan.

Editor: Setya Krisna Sumarga
zoom-in Dalami Aktivitas MRS, Gunakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Kepolisian cekal enam tersangka ke luar negeri, salah satunya Habib Rizieq, terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono pada konferensi pers, Kamis (10/12/2020). 

OLEH : PETRUS SELESTINUS, Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila

Eks Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) Petrus Selestinus saat diskusi bertajuk 'Prospek Pemberantasan Korupsi Pasca  Revisi UU KPK' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019)
Eks Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) Petrus Selestinus saat diskusi bertajuk 'Prospek Pemberantasan Korupsi Pasca Revisi UU KPK' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019) (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

PERISTIWA baku tembak Laskar Pembela Islam (LPI) yang mengawal Mohammad Rizieq Shihab (MRS) dengan aparat Polda Metro Jaya tak boleh dilihat peristiwa insidentil.

Peristiwa di Kilometer 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Karawang)  pada 7 Desember 2020, harus dilihat secara komprehensif terkait rentetan peristiwa lain sebelumnya.

Sudah menjadi fakta yang notoire feiten, MRS dan kelompoknya dalam berbagai aktivitas ceramah, diskusi dan lain-lain sering menggunakan narasi, diksi atau gambar yang menebar kebencian, teror, ancaman kekerasan, pesan kebencian, penistaan agama dan lain-lain.

Rekaman-rekaman videonya beredar luas, menimbulkan rasa takut yang meluas, sehingga memenuhi unsur-unsur dalam Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: Komisi III DPR soal Penembakan 6 Laskar FPI: Empatnya Mana? Kenapa Tidak Berani Bersaksi?

Baca juga: Rapat dengan Keluarga Simpatisan Rizieq, Komisi III Minta Koreksi Kata Laskar FPI: Jadi Kayak Perang

Baca juga: Polri Klaim Punya Bukti Laskar FPI Menggunakan Senjata Api dan Senjata Tajam

Apa yang dilakukan MRS dan kelompoknya harus dilihat secara komprehensif dengan rentetan beberapa peristiwa yang terjadi sejak 2017 hingga insiden berdarah di Karawang Timur itu.

Peristiwa itu harus diletakkan sebagai perbuatan berlanjut yang bermotif ideologi atau politik yaitu ingin menjadikan Indonesia Negara  Syariah.

BERITA TERKAIT

Kualifikasi Delik Terorisme

Penjelasan resmi Polri dan paparan bukti-bukti peristiwa 7 Desember 2020, harus dirangkai sebagai peristiwa pidana terorisme yang berlanjut.

Pertanggungjawaban dan mekanisme pertanggungjawabannya-pun tunduk pada instrumen UU No. 5 Tahun 2018, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Instrumen UU No 5 Tahun 2018, Tentang Tindak Pidana Terorisme, digunakan karena terorisme mengandung unsur kekerasan atau ancaman kekerasan.

Unsur-unsur itu menimbulkan suasana teror dan rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, danatau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis dan lain-lain, dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Unsur ancaman kekerasan didefinisikan sebagai, setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau non elektronik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat.

Usut Tuntas Dana Kotak Amal

Memperhatikan kompleksitas permasalahan yang muncul dan unsur-unsur dalam ketentuan UU No. 5 Tahun 2018, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, maka MRS dan kelompoknya dapat dikenakan tindakan kepolisian berdasarkan UU No 5 Tahun 2018 dan KUHAP.

Sebab, selama ini MRS patut diduga sedang melakukan aktivitas bermotif politik, ideologi dan gangguan keamanan dengan cara-cara teror seperti dimaksud dalam UU ini.

Dalam pada itu, penjelasan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada pers, 7 Desember 2020, mengungkap fakta bagaimana para teroris beroperasi dengan dana yang berasal dari kotak amal.

Kotak-kotak itu tersebar hampir di seluruh Indonesia, digunakan untuk memberangkatkan anggota ke Suriah, pelatihan militer hingga pembuatan senjata, karenanya ini juga harus dihentikan dan diusut tuntas dengan instrumen UU Terorisme.(*)

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas