Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Lolosnya Ancaman Pidana Mati untuk Juliari
KPK hanya mengenakan pasal suap terhadap Juliari P Batubara dan kawan-kawan terkait dugaan korupsi Bansos Covid-19.
Editor: Setya Krisna Sumarga
Namun pada saat yang bersamaan KPK menyatakan hanya menerapkan pasal suap terhadap Juliari P. Batubara dan kawan-kawan.
Ini jelas mengecewakan publik karena lunturnya idealisme dan suburnya pragmatisme dalam penyidikan.
Mematikan Partisipasi Publik
Penjelasan KPK sendiri, mengungkap fakta bagaimana awalnya korupsi dana bansos Covid-19 dirancang. Sudah ada pembagian peran, ada peran swasta sebagai pemberi suap dan ada peran penyelenggara negera sebagai penentu kebijakan.
Diawali pendirian PT RPI pada Agustus 2020. KPK menduga pemilikan PT RPI adalah Matheus Joko Santoso dan kawan-kawan secara nominee, untuk menyamarkan hasil korupsi melalui pencucian uang.
Dengan demikian penerapan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai suatu keniscayaan.
Ada segala skenario dan rekayasa rekanan-rekanan sudah ditentukan semua dengan berlindung di balik penunjukan langsung.
Di sini unsur perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri dan orang lain, kerugian negara, pada saat negara sedang menghadapi bahaya pandemi Covid-19, telah terpenuhi semua.
Di sini kurva pemberantasan tindak pidana korupsi mengalami proses involusi secara sistemik dan terdegradasi.
Ini jelas langkah mundur pemberantasan korupsi di era pimpinan KPK Firli Bahuri, sekaligus memperkuat persepsi publik lahirnya UU No. 19 Tahun 2019, Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memperlemah KPK.
Hal ini ditunjang inkonsitensi sikap pimpinan yang berdampak KPK kehilangan kedigdayannya.
Padahal KPK secara berturut-turut telah menunjukan kedigdayaan melalui OTT terhadap pelaku korupsi big fish dan high rank, yaitu Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan RI) dan Juliari P Batubara (Menteri Sosial RI).
Akhirnya yang dibuat mati KPK bukan "koruptornya", tetapi semangat partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi, karena setiap OTT sumber informasinya dari masyarakat.(*)