Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Lolosnya Ancaman Pidana Mati untuk Juliari

KPK hanya mengenakan pasal suap terhadap Juliari P Batubara dan kawan-kawan terkait dugaan korupsi Bansos Covid-19.

Editor: Setya Krisna Sumarga
zoom-in Lolosnya Ancaman Pidana Mati untuk Juliari
Kolase Tribunnews (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN dan https://www.instagram.com/kemensosri)
Juliari Peter Batubara pernah memberikan nasihat agar tidak melakukan korupsi 

Namun pada saat yang bersamaan KPK menyatakan hanya menerapkan pasal suap terhadap Juliari P. Batubara dan kawan-kawan.

Ini jelas mengecewakan publik karena lunturnya idealisme dan suburnya pragmatisme dalam penyidikan.

Mematikan Partisipasi Publik

Penjelasan KPK sendiri, mengungkap fakta bagaimana awalnya korupsi dana bansos Covid-19 dirancang. Sudah ada pembagian peran, ada peran swasta sebagai pemberi suap dan ada peran penyelenggara negera sebagai penentu kebijakan.

Diawali pendirian PT RPI pada Agustus 2020. KPK menduga pemilikan PT RPI adalah Matheus Joko Santoso dan kawan-kawan secara nominee, untuk menyamarkan hasil korupsi melalui pencucian uang.

Dengan demikian penerapan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai suatu keniscayaan.

Ada segala skenario dan rekayasa rekanan-rekanan sudah ditentukan semua dengan berlindung di balik penunjukan langsung.

BERITA REKOMENDASI

Di sini unsur perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri dan orang lain, kerugian negara, pada saat negara sedang menghadapi bahaya pandemi Covid-19, telah terpenuhi semua.

Di sini kurva pemberantasan tindak pidana korupsi mengalami proses involusi secara sistemik dan terdegradasi.

Ini jelas langkah mundur pemberantasan korupsi di era pimpinan KPK Firli Bahuri, sekaligus memperkuat persepsi publik lahirnya UU No. 19 Tahun 2019, Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memperlemah KPK.

Hal ini ditunjang inkonsitensi sikap pimpinan yang berdampak KPK kehilangan kedigdayannya.

Padahal KPK secara berturut-turut telah menunjukan kedigdayaan melalui OTT terhadap pelaku korupsi big fish dan high rank, yaitu Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan RI) dan Juliari P Batubara (Menteri Sosial RI).

Akhirnya yang dibuat mati KPK bukan "koruptornya", tetapi semangat partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi, karena setiap OTT sumber informasinya dari masyarakat.(*)

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas