Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Transformasi Wakaf Indonesia Menuju Wakaf Produktif

Selain memiliki dimensi ibadah, wakaf juga memiliki dimensi sosial mengingat wakaf dapat menjadi instrumen dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Transformasi Wakaf Indonesia Menuju Wakaf Produktif
Foto Sekretariat Wakil Presiden
Wakil Presiden Maruf Amin. 

Wakaf merupakan salah satu bentuk sedekah, tetapi berbeda dengan sedekah umun.

Wakaf lebih berorientasi pada pemanfaatan atau pembiayaan untuk keperluan jangka panjang, semisal penyediaan tanah dan bangunan.

Disebut sedekah jariah, maksudnya adalah amal sedekah yang pahalanya akan terus mengalir kepada pelakunya(wakif), selama pokok harta benda yan disedekahkan masih ada dan hasilnya dimanfaatkan untuk perbuatan kebajikan.

Sudah sejak lama umat Islam di Indonesia telah mempraktikkan wakaf dalam kehidupan sehari-hari.

Pada kurun sejarah masa lalu, masyarakat Islam pada era kesultanan sebelum menjadi Negara Republik Indonesia telah mempraktikkan wakaf untuk keperluan pembangunan masjid dan madrasah, serta penyediaan makam serta fasilitas sosial lain.

Namun, dalam perkembangan di Indonesia, semakin disadari bahwa harta wakaf bukan hanya semata-mata untuk keperluan pendidikan dan peribadatan semata, tetapi pengembangan ekonomi masyarakat.

Wakaf diharapkan memiliki manfaat dalam mengerakkan ekonomi, sekaligus memberikan hasil yang dapat digunakan untuk membantu kegiatan sosial dan kegiatan kebajikan lainnya (mauquf alaih).

Berita Rekomendasi

Kesadaran ini mendorong kemunculan pengembangan wakaf yang bersifat produktif, yaitu pemanfaatan wakaf yang memiliki dimensi usaha atau investasi, dimana hasil usaha atau investasinya disalurkan untuk membantu amal kebajikan.

Pada masa lalu, saat wakaf masih berorientasi sosial, semua harta wakaf, baik berupa tanah, bangunan, mesin, maupun peralatan, semuanya digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan.

Bahkan saat pewakaf menyerahkan wakafnya dalam bentuk uang. Uang itu akan digunakan untuk membeli tanah, bangunan, mesin, dan peralatan yang selanjutnya dimanfaatkan untuk kegiatan sosial keagamaan.

Praktik seperti ini kemudian dikenal sebagai wakaf melalui uang setelah terbitnya UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

UU ini menyebutkan pengertian wakaf: "wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah”.

Pentingnya transformasi

Pada 2018, Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyebutkan potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp 180 triliun pertahun.

Halaman
1234
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas