Tribunners / Citizen Journalism
Transformasi Wakaf Indonesia Menuju Wakaf Produktif
Selain memiliki dimensi ibadah, wakaf juga memiliki dimensi sosial mengingat wakaf dapat menjadi instrumen dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Editor: Dewi Agustina
Selain karena populasi muslim yang tersebar di dunia, Indonesia juga negara dengan tingkat kedermawanan masyarakat yang cukup tinggi.
Dalam laporan World Giving Index 2019, Indonesia ditetapkan sebagai salah satu negara paling dermawan di dunia.
Artinya, potensi kedermawanan masyarakat Indonesia untuk berwakaf uang dapat dikatakan tinggi. Namun, potensi tersebut belum dapat dioptimalkan sehingga manfaatnya belum signifikan dirasakan masyarakat.
Besarnya potensi wakaf uang belum dapat dioptimalkan sepenuhnya, padahal, saat ini mobilisasi dan pemanfaatan wakaf uang sangat diperlukan.
Wakaf uang memiliki kelebihan dibandingkan wakaf dalam bentuk lain karena wakaf uang berhubungan langsung dengan kegiatan bisnis dan investasi.
Apabila wakaf dalam bentuk aset lain masih memiliki kemungkinan hanya dimanfatkan untuk kegiatan sosial, kebajikan, dan peribadatan, wakaf uang pemanfaatanya harus melalui kegiatan pengembangan ekonomi produktif.
Dalam Fatwa MUI No 2 Tahun 2002 tentang Wakaf Uang disebutkan bahwa wakaf uang (cash wakaf/Waaf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
Pengertian uang juga, termasuk surat-surat berharga.
Dalam wakaf itu disebutkan, wakaf uang hukumnya jawaz (boleh) dan hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’iy.
Selain itu juga disebutkan nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, takl boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan.
Sejalan dengan fatwa MUI itu, UU No 41/2004 menjelaskan tentang wakaf benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk menteri.
Wakaf benda bergerak itu dilaksanakan wakif dengan pernyataan kehendak wakif yang dilakukan secara tertulis.
Wakaf benda bergerak berupa uang diterbitkan dalam bentuk setifikat wakaf uang dan disampaikan oleh lembaga keuangan syariah kepada wakif dan nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf.
Selanjutnya, lembaga keuangan syariah atas nama nazhir mendaftarkan harta benda wakaf berupa uang kepada menteri selambat-lambatnya sertifikat wakaf uang.