Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners

Tribunners / Citizen Journalism

Transformasi Wakaf Indonesia Menuju Wakaf Produktif

Selain memiliki dimensi ibadah, wakaf juga memiliki dimensi sosial mengingat wakaf dapat menjadi instrumen dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Transformasi Wakaf Indonesia Menuju Wakaf Produktif
Foto Sekretariat Wakil Presiden
Wakil Presiden Maruf Amin. 

Selain karena populasi muslim yang tersebar di dunia, Indonesia juga negara dengan tingkat kedermawanan masyarakat yang cukup tinggi.

Dalam laporan World Giving Index 2019, Indonesia ditetapkan sebagai salah satu negara paling dermawan di dunia.

Artinya, potensi kedermawanan masyarakat Indonesia untuk berwakaf uang dapat dikatakan tinggi. Namun, potensi tersebut belum dapat dioptimalkan sehingga manfaatnya belum signifikan dirasakan masyarakat.

Besarnya potensi wakaf uang belum dapat dioptimalkan sepenuhnya, padahal, saat ini mobilisasi dan pemanfaatan wakaf uang sangat diperlukan.

Wakaf uang memiliki kelebihan dibandingkan wakaf dalam bentuk lain karena wakaf uang berhubungan langsung dengan kegiatan bisnis dan investasi.

Apabila wakaf dalam bentuk aset lain masih memiliki kemungkinan hanya dimanfatkan untuk kegiatan sosial, kebajikan, dan peribadatan, wakaf uang pemanfaatanya harus melalui kegiatan pengembangan ekonomi produktif.

Dalam Fatwa MUI No 2 Tahun 2002 tentang Wakaf Uang disebutkan bahwa wakaf uang (cash wakaf/Waaf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

BERITA TERKAIT

Pengertian uang juga, termasuk surat-surat berharga.

Dalam wakaf itu disebutkan, wakaf uang hukumnya jawaz (boleh) dan hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’iy.

Selain itu juga disebutkan nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, takl boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan.

Sejalan dengan fatwa MUI itu, UU No 41/2004 menjelaskan tentang wakaf benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk menteri.

Wakaf benda bergerak itu dilaksanakan wakif dengan pernyataan kehendak wakif yang dilakukan secara tertulis.

Wakaf benda bergerak berupa uang diterbitkan dalam bentuk setifikat wakaf uang dan disampaikan oleh lembaga keuangan syariah kepada wakif dan nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf.

Selanjutnya, lembaga keuangan syariah atas nama nazhir mendaftarkan harta benda wakaf berupa uang kepada menteri selambat-lambatnya sertifikat wakaf uang.

Halaman
1234
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas