Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Jilbab dalam Narasi Otoriter Rezim Nadiem Makarim

Nadiem Makarim tak ragu-ragu telah menunjukkan karakteristik dasarnya berkali-kali yang otoriter.

Editor: Husein Sanusi
zoom-in Jilbab dalam Narasi Otoriter Rezim Nadiem Makarim
Istimewa
KH. Imam Jazuli, Lc. MA, Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, Cirebon. 

Jilbab dalam Narasi Otoriter Rezim Nadiem Makarim.

Oleh: KH. Imam Jazuli, Lc., M.A*

TRIBUNNEWS.COM - Belakangan ini kita dikejutkan oleh pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim terkait dengan peraturan wajib jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat. “Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan,” ungkap dia beberapa waktu lalu.

Pernyataannya itu terkait penggunaan wajib jilbab untuk siswi SMKN 2 Padang, yang sudah berjalan sejak 2005 dinilai oleh Nadiem tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan Kbinekaan bangsa Indonesia. Akan tetapi benarkah demikian?

Menurut hemat penulis, Mendikbud bukan saja tidak paham konteks yang kasuistik ini, melainkan visi universal Kemendikbud sejak awal memang sudah tidak jelas alias abu-abu. Sementara disatu sisi, Rusmadi, Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 2 Padang, mengatakan bahwa peraturan di lembaganya sudah merujuk pada instruksi Walikota Padang No. 451.442/BINSOS-iii/2005.

Rusmadi menambahkan, pihaknya membuka pintu bagi orangtua siswi non-muslim untuk berkomunikasi dan non-muslim tidak diwajibkan menggunakan jilbab. Hal itu sudah disampaikan sejak awal (Kompas, 29/1/2021). Malangnya, Rusmadi tidak sedang berhadapan dengan Mendikbud yang paham substansi persoalan di lapangan.

Dengan begitu apa sesungguhnya yang menjadi keberatan brutal Nadiem? Apalagi peraturan ini secara universal mendapat dukungan moril dari Pasal 29 UUD 1945 ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ayat (2), Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Karena bukankah menuntut ilmu (sekolah) dengan keadaan berjilbab adalah bagian dari implementasi kepercayaan dan ibadat? Toh, yang tak sesuai dengan kepercayaannya (non muslim) masih diberi kelonggaran.

Berita Rekomendasi

Namun bukan itu masalahnya. Tetapi hal lain adalah, Nadiem Makarim tak ragu-ragu telah menunjukkan karakteristik dasarnya berkali-kali yang otoriter. Menurutnya, Kemendikbud akan memberikan sanksi yang tegas, bahkan berupa pembebasan jabatan (pemepecatan). Narasi ini menurutnya demi menegakkan undang-undang, Pancasila, dan kebinekaan.

Tanpa menyebut undang-undang yang dimaksudkan itu, Nadiem Makarim telah melanggar undang-undang itu sendiri. Perda Syariah adalah bagian dari karakteristik kebangsaan kita dalam menjalankan negara. Dihasilkan oleh pemerintah daerah dan DPRD mulai dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Opini pemerhati kebudayaan dari Vox Populi Indonesia, Indra Charismiadji, memang benar ketika melihat Nadiem Makarim menyampaikan gagasannya dengan gaya yang tidak searah dan tidak bijak. Menurutnya, Mendikbud melontarkan pendapat tanpa melihat detail persoalan, apakah masalahnya memang peraturan sekolah, atau peraturan pemerintah daerah.

Penulis sendiri memandang, Nadiem Makarim harus kembali ke lingkungan asalnya, yakni Bos Gojek. Negara bukan perusahaan, yang perlu dipimpin dengan seorang otoriter, apalagi Kemendikbud sebagai simbol dari keluhuran budi pekerti dan ketajaman alam pikir. Kasus kecil seperti di SMKN 2 Padang, yang belum jelas duduk persoalannya, dipandang Nadiem Makarim sebagai pelanggaran terhadap terhadap Undang-undang, Pancasila, dan Kebhinekaan. Sungguh sangat tidak bijaksana.

Penghargaan terhadap kebhinekaan semestinya diwujudkan berupa penghargaan terhadap keragaman melahirkan produk peraturan daerah (Perda Syariah), dan keragaman implementasinya. Narasi dan gaya komunikasi yang dibangun Nadiem Makarim mencerminkan alam pikir manusia otoriter. Mengadu-domba antara Perda dan Peraturan Sekolah dengan konsep universal kebangsaan. Otoritarianisme itu dipertegas dengan ancaman pemecatan.

Gaya komunikasi Nadiem memperumit keadaan, membuat dilematis orang-orang non-muslim untuk belajar di lembaga sekolah muslim. Setiap sekolah yang ingin menerapkan keyakinan mereka dalam peraturan diposisikan sebagai pemaksaan. Kemudian lembaga sekolah dilarang menerapkan aturannya pada siswa-siswi yang beda keyakinan. Narasi komunikasi Mendikbud semacam ini menjurus pada Islamophobia.

Dalam konteks otonomi daerah dan keabsahan melahirkan produk Perda Syariah, narasi Nadime Makarim merusak keharmonisan hidup berbangsa dan bernegara. Hal itu terlihat opini Nadiem Makarim memberikan daya dorong bagi aktivis Komunitas Pembela HAM Sumatera Barat, Wendra Rona Putra, yang mulai mengkritin instruksi Wali Kota Padang Nomor 451.442/BINSOS-III/2005. Produk politik ini diolah dan dibenturkan dengan UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan hak beragama bagi setiap orang.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas