Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Pemeriksa Merek, Kewenangan dan Kepastian Hukum

Merek merupakan salah satu goodwill untuk menarik konsumen, merupakan simbol pengusaha untuk memperluas pasar produk atau barang dagangannya.

Editor: Toni Bramantoro

Dengan demikian, apabila ditemukan adanya keputusan pemeriksa merek yang dianggap cacat sebagaimana disebutkan pada Pasal 64 ayat (1) huruf a, b, c maka harus diterbitkan Surat Keputusan Pencabutan terlebih dahulu sebelum menerbitkan keputusan yang baru. Surat pencabutan dengan mencantumkan dasar hukum pencabutan dan memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), sesuai ketentuan dalam Pasal 64 UU 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Tanpa dilakukannya pencabutan pada keputusan yang sebelumnya, maka akan terjadi double surat keputusan yang berbeda isi putusannya, sehingga tidak memberikan kepastian hukum.

 * Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Founder of IndoTrademark.com & MasterLawyer.org
- Pakar Hukum Merek dan Hak Kekayaan Intelektual dan Kandidat Doktor Universitas Sebelas Maret (UNS)

Ichwan Anggawirya
Ichwan Anggawirya (dok pribadi)
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas