Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Pemeriksa Merek, Kewenangan dan Kepastian Hukum
Merek merupakan salah satu goodwill untuk menarik konsumen, merupakan simbol pengusaha untuk memperluas pasar produk atau barang dagangannya.
Editor: Toni Bramantoro
Dengan demikian, apabila ditemukan adanya keputusan pemeriksa merek yang dianggap cacat sebagaimana disebutkan pada Pasal 64 ayat (1) huruf a, b, c maka harus diterbitkan Surat Keputusan Pencabutan terlebih dahulu sebelum menerbitkan keputusan yang baru. Surat pencabutan dengan mencantumkan dasar hukum pencabutan dan memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), sesuai ketentuan dalam Pasal 64 UU 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Tanpa dilakukannya pencabutan pada keputusan yang sebelumnya, maka akan terjadi double surat keputusan yang berbeda isi putusannya, sehingga tidak memberikan kepastian hukum.
* Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H. Founder of IndoTrademark.com & MasterLawyer.org
- Pakar Hukum Merek dan Hak Kekayaan Intelektual dan Kandidat Doktor Universitas Sebelas Maret (UNS)


