Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Butuh Political Good Will untuk Penuntasan Kasus Penembakan Mahasiswa Trisaksi 12 Mei 1998
Penuntasan 12 Mei menjadi sangat amat penting, karena setiap orang sama di mata hukum dan berhak atas keadilan termasuk 4 keluarga mahasiswa itu
Editor: Eko Sutriyanto
Oleh : Dr. Radian Syam, SH. MH *)
TELAH 23 tahun telah berlalu, banyak perubahan secara fundamental pada sistem ketatanegaraan kita bahkan bangsa ini telah mengalami 4 (empat) kali perubahan pada UUD NRI Tahun 1945.
Mulai dari kebebasan perpendapat di muka umum, kebebasan berpolitik, kebebasan dalam memilih pemimpin di eksekutif serta wakil rakyat di legislatif baik dari tingkat Pusat sampai daerah, hingga dalam hal penegakan hukum.
Tragedi Trisakti 12 Mei 98, merupakan luka yang teramat dalam, bukan hanya luka bagi keluarga 4 pejuang reformasi yang merupakan mahasiswa Universitas Trisakti namun juga dapat dikatakan luka bagi bangsa Indonesia.
Political Good Will dalam penuntasan 12 Mei menjadi sangat amat penting, karena setiap orang sama dimata hukum dan berhak atas keadilan, dimana juga terdapat keluarga 4 pejuang reformasi yang punya hak katas keadilan.
Baca juga: Pengamat Hukum Universitas Trisakti Sebut Rumus Jitu Menjalankan Bela Negara
Jika menelisik dari sejarah reformasi 98, hal ini merupakan bagian dari perjuangan yang dilakukan oleh mahasiswa sebagai agent perubahan bersama dengan seluruh masyarakat yang turun ke jalan untuk menuntut Reformasi.
Tujuannya diantaranya adalah pemberantasan KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) yang kemudian berujung pada gugurnya 4 pejuang reformasi dari mahasiswa Universitas Trisakti.
Sekali lagi perlu diingat dan dicatat dalam sejarah bangsa ini, bahwa apa yang telah kita raih dan rasakan saat ini dimana alam Demokrasi menjadi terbuka itu disebabkan karena bagian dari perjuangan mahasiswa pada tahun 98.
Oleh sebab itu Jangan pernah melupakan semangat Reformasi terlebih melupakan peristiwa Tragedi Trisakti 12 Mei 98.
Baca juga: Ahli dari Universitas Trisakti Dicecar Rizieq dalam Sidang
Penegakan hukum yang berlandaskan norma etika menjadi kata kunci dalam menjalankan reformasi dimana diantaranya pemberantasan KKN bahkan membasmi Korupsi hingga tuntas sampai ke akarnya dan mengkikis oligarkhi disegala sektor, agar apa yang menjadi cita-cita reformasi dapat terwujud.
Bangsa ini harus terus belajar dari sejarah karena sejarah menjadikan kita menjadi bangsa yang besar.
*) Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Alumni FH Universitas Trisakti angkatan 98