Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Pinangki, Dewi Keadilan pun Membuka Matanya Untukmu!
Pinangki adalah terpidana kasus penerimaan suap dari Djoko Soegiarto Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Karyudi Sutajah Putra
TRIBUNNEWS.COM - Pinangki Sirna Malasari memang bukan perempuan biasa.
Dari semula bukan siapa-siapa, sampai sekolah pun dibiayai bukan oleh keluarganya, kemudian menjadi jaksa.
Ketika menjadi pejabat dan bermasalah, tiba-tiba Dewi Keadilan membuka matanya untuk dia.
Padahal selama ini mata Dewi Keadilan selalu tertutup. Apa karena Dewi Keadilan dan Pinangki sama-sama wanita?
Keadilan hukum dilambangkan dengan seorang perempuan yang lazim disebut “Dewi Keadilan”.
Mata Dewi Keadilan tertutup kain hitam.
Tangan kirinya membawa timbangan yang setara, dan tangan lainnya membawa sebuah pedang bermata dua yang diturunkan ke bawah.
Baca juga: Polemik Vonis Hukuman Pinangki Dipotong, Komisi Yudisial Lakukan Penelusuran
Lambang keadilan hukum itu terdiri atas 4 elemen utama, yakni Dewi, Mata yang Tertutup, Timbangan dan Pedang.
Berbagai literatur menjelaskan, Dewi adalah wujud keadilan yang dilambangkan dengan sosok wanita yang notabene adalah makhluk yang berhati nurani luhur, mempunyai perasaan yang halus, serta sifat yang mencintai keindahan dan kelembutan.
Mata yang Tertutup, kedua-duanya, berarti pandangannya menjadi gelap, tidak bisa melihat apa pun.
Hukum adalah tempat di mana keadilan dicari, karena makna dari mata yang tertutup adalah hukum tidak membedakan siapa yang melanggar, tidak pandang bulu, semua orang mempunyai hak dan kewajiban yang sama, serta harus diperlakukan dengan sama pula, tanpa ada perbedaan, sesuai prinsip equality before the law.
Timbangan, takangan kiri Dewi yang matanya tertutup itu mengangkat timbangan yang seimbang atau setara.
Maknanya adalah hukum tidak pernah memihak. Setiap perbuatan akan ditimbang berat-ringannya sebelum hukuman dijatuhkan.