Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Laksanakan Aturan PPKM Secara Tegas
Sudah dapat diperkirakan sebelumnya akibat libur lebaran maka yang terpapar Covid-19 akan meningkat di Jakarta
Editor: Toni Bramantoro
Itu bisa saja terjadi di daerah tertentu tanpa memikirkan dampaknya jika yang menggunakan surat keterangan tes yang aspal (asli atau palsu) tersebut.
Kita bisa saja marah kepada otorisat Bandara Hongkong yang melarang Garuda Indonesia membawa penumpang ke Hongkong karena menemukan bebarapa penumpang hasil tesnya positif, padahal mereka telah mengantongi keterangan negatif dari Indonesia.
Kita tidak boleh diam, tapi harus mencari tahu dari mana mereka mendapat surat keterangan tes negatif tersebut, dan itu sebenarnya tidak sulit.
Sekarang Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Kepgub Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro yang berlaku di Jakarta hingga 5 Juli 2021.
Sebelas poin kegiatan diatur dalam Kepgub tersebut. Berlaku diseluruh DKI Jakarta, tidak tergantung zonasi berdasarkan kasus Corona di wilayahnya.
Yang diatur salah satu adalah Work From Home (WFH) di seluruh Jakarta sebesar 75 persen, hanya 25 persen karyawan yang bekerja ke kantor. Dan ini berlaku di tempat kerjas swasta, BUMN atau BUMD dan instansi pemerintah.
Banyak lagi aturan lain, seperti kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, jam operasional restoran, termasuk juga diatur pelaksanaan ibadah.
Apakah PPKM ini akan dipatuhi. Semua tergantung kepada disiplin para pelaksana di lapangan. Jika sanksi tegas iterapkan bagi yang melakukan pelanggaran, yakinlah PPKM ini akan berhasil mencegah meningkatnya penyebaran virus Corona.
Begitu juga dengan tes terhadap penumpang pesawat, kereta api dan kapal laut, harus dilakukan secara ketat, jangan sampai ada pemalsuan hasil tes atau intervensi pejabat agar surat hasil tes negatif keluar, padahal tidak dilakukan tes.
Tidak boleh ada kelonggaran dalam menerapkan sanksi PPKM ini, karena mengharapkan kesadaran masyarakat melaksanakan aturan PPKM dan Prokes (3 M) sulit diharapkan. Begitu juga petugas lapangan harus ditindak tegas jika lalai menerapkan aturan yang telah ditetapkan.
Disiplin tinggilah yang dapat mencegah terjadi lonjakan penyebaran virus Corona, meski sekarang telah muncul berbagai varian yang penularannya sangat cepat dan tidak memandang usia.
Selain itu tentunya target jumlah anggota masyarakat yang mendapat vaksin Corona harus dikebut agar terjadi herd imunnity (kekebalan kelompok). Karena hingga saat ini jumlah yang sudah menerima vaksin Covid kedua di Indonesia baru mencapai 12 juta lebih.
Menurut para ahli herd immunity akan dicapai jika yang sudah mendapat vaksinasi 70 persen atau lebih dari jumlah penduduk.
* STEVEN S MUSA, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan.