Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Menyoal Atensi Kapolri
Pada saat itu Kapolri mengatakan akan mengedepankan problem solving dan restorative justice dalam penanganan kasus.
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Abdul Rachman Thaha
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Richard Lee, Razman Arief Nasution mengatakan kliennya akhirnya tidak ditahan atas atensi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Wartakotalive.com, 13 Agustus 2021).
Andaikan memang benar sebagaimana dikatakan oleh pengacara dokter tersebut bahwa ada atensi Kapolri sehingga kliennya tidak ditahan maka ini mengingatkan publik pada komitmen Kapolri yang dipresentasikan saat fit and proper test di DPR beberapa waktu silam.
Pada saat itu Kapolri mengatakan akan mengedepankan problem solving dan restorative justice dalam penanganan kasus.
Namun ketika atensi Kapolri itu justru disampaikan oleh pengacara tersangka kepada media, muncul persoalan baru.
Bahwa terkesan seolah-olah ada privilese yang telah diberikan kepada pihak di luar institusi Polri untuk menyampaikan kepada masyarakat hal terkait sikap resmi Kapolri dalam penanganan suatu kasus.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Dokter Richard Lee Masih Bisa Posting di Akun Baru
Penyampaian oleh tersangka itu seakan menunjukkan adanya perlakuan yang berbeda yang dikenakan kepada tersangka maupun pengacara tertentu, yang tidak diberikan kepada tersangka maupun pengacara pada kasus-kasus lainnya.
Atas dasar itu perlu dilakukan pelurusan benarkah bahwa Kapolri telah menyampaikan atensi sebagaimana yang diutarakan oleh pengacara tersangka tersebut.
Juga perlu menjadi perhatian bagi Polri untuk memastikan bahwa ke depan komunikasi antara lembaga Polri, lebih-lebih antara Kapolri dengan masyarakat, bisa disampaikan dengan menggunakan jalur formal yang ada di dalam institusi Polri sendiri, yaitu humas.
Pernyataan pengacara tersangka tentang atensi Kapolri juga bisa disalahtafsirkan oleh masyarakat luas sebagai bentuk campur tangan terhadap kerja tim penyidik.
Padahal, sesuai ketentuan, kerja penyidikan adalah kerja yang independen.
Penyidik tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, termasuk dalam penentuan apakah tersangka akan ditahan atau tidak ditahan.
Atas dasar itu, menjadi kebutuhan bagi Polri untuk terus menerus meneguhkan komitmennya bahwa siapapun pada lapis struktural manapun benar-benar tidak melakukan campur tangan terhadap kerja tim penyidik dalam penanganan kasus.
Masalah independensi penyidikan juga perlu terus ditekankan secara internal guna memastikan bahwa para pimpinan Polri di wilayah tidak dengan mudahnya menyalahgunakan jabatan yang mereka punya untuk melakukan intervensi terhadap kerja tim pendidikan pada kasus apapun.