Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Menyoal Atensi Kapolri
Pada saat itu Kapolri mengatakan akan mengedepankan problem solving dan restorative justice dalam penanganan kasus.
Editor: Hasanudin Aco
Kembali pada komitmen Kapolri yang akan mengedepankan problem solving dan restorative justice.
Saya sependapat bahwa kealpaan-kealpaan dalam berperilaku etis, apalagi ketika dilakukan oleh masyarakat jelata sehingga berdampak pada terjadinya indikasi pelanggaran Undang-Undang ITE, memang sedapat mungkin diselesaikan dengan cara yang sesuai dengan komitmen Kapolri tersebut.
Ini diperlukan untuk mengurangi case load yang harus ditindaklanjuti oleh Polri, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat sendiri untuk memanfaatkan dialog dan kompromi dalam rangka menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.
Jika komitmen Kapolri itu belum sungguh-sungguh diterapkan secara luas oleh jajaran di lapangan, saya khawatir bahwa khalayak luas tidak akan pernah benar-benar merasakan adanya perubahan pendekatan kerja Polri dari yang awalnya sangat berorientasi pada pidana menjadi pendekatan yang lebih berbasis pada keadilan restoratif.
Untuk itu, secara konkrit patut kiranya Kapolri mengeluarkan semacam surat yang menginstruksikan bahwa problem solving dan restorative justice harus atau wajib diupayakan pada setiap penanganan kasus yang bersangkut paut dengan perselisihan antar pihak di jagat media sosial.
Semakin banyak kasus sejenis yang bisa diselesaikan lewat pendekatan keadilan restoratif, mengindikasikan semakin tinggi pula taraf masyarakat dalam berbudaya hukum.
Penilaian-penilaian miring tentang kriminalisasi juga akan bisa ditekan.
Pada gilirannya ini akan berkontribusi pada tingkat penilaian positif publik pada institusi Polri.
* Abdul Rachman Thaha; Anggota Komite I DPD RI.