Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Benda Pos Seperti Apa yang Layak Dikoleksi?
Bagi filatelis pemula, alangkah baik jika memulai hobi dengan membeli benda resmi terbitan pos.
Editor: Dewi Agustina
Oleh Gilang Adittama *)
Kecintaan seorang filatelis pada benda–benda berbau pos seringkali tidak terbendung oleh apapun.
Berbagai alasan mulai dari desain menarik, cetakan khusus terbatas, hingga kelangkaan seringkali menjadikan mereka melakukan semacam ‘panic buying’ dalam konotasi positif.
Sayangnya kondisi ini seringkali dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk melakukan bisnis dengan cara kurang baik dan tidak mendidik.
Di berbagai situs penjualan benda filateli dan barang antik, seringkali kita temui benda-benda berlabel ‘LANGKA’.
Walaupun demikian, apakah semua benda yang mengandung unsur pos dan filateli bagus, berharga, dan layak untuk dikoleksi?
Untuk memahami permasalahan ini, pembahasannya harus dimulai dari hakikat sebuah benda filateli.
Dalam salah satu seminar filateli se-dunia di China tahun 2016, Tono D Putranto, seorang juri internasional dari Indonesia menyarankan agar para filatelis mengoleksi benda yang beliau deskripsikan sebagai ‘AS POSTAL AS POSSIBLE’.
Ini berarti suatu benda filateli yang dikoleksi haruslah asli, layak untuk digunakan untuk pengeposan, dan tidak mengandung unsur tambahan bersifat personal apapun.
Secara umum, benda yang dikoleksi para filatelis dapat dibagi menjadi tiga: genuine postal items (benda pos sungguhan), philatelic items (benda pos untuk kesenangan filatelis), dan neither philatelic nor postal items (bukan benda filateli maupun benda pos).
Postal items (benda pos sungguhan) adalah benda yang selalu digunakan untuk keperluan komersil dan dijual secara resmi oleh dinas pos.
Benda-benda ini biasanya merupakan prangko, postal stationery (benda pos bercetakan prangko), cap pos dan label kiriman tercatat ‘R’ di atas sampul surat, booklet, letter-sheet (kertas surat terbitan pos), telegram, dan Airgraph/V-Mail.
Benda pada kategori ini tentunya mudah didapat pada masa jualnya. Jika masa jual resminya sudah berlalu, maka mendapatkannya dari kantor pos adalah suatu hal mustahil.
Banyak sekali benda jenis ini yang hancur dimakan usia karena salah cara penyimpanan atau bahkan memang dibuang begitu saja oleh penerimanya karena dianggap tidak penting seperti pada kasus St Louis Post Office Bear Stamps.