Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Isyarat Langit, Andika Panglima TNI?

Spekulasi mengenai siapa calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto tampaknya sudah saatnya diakhiri.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Isyarat Langit, Andika Panglima TNI?
Tribunnews/JEPRIMA
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa saat menggelar konferensi pers di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). 

Adapun spekulasi mengenai calon Panglima TNI berasal dari matra mana, apakah darat, laut atau udara, terus berkembang karena hingga kini Presiden Jokowi tak kunjung mengirimkan nama calon ke DPR RI untuk dilakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) guna mendapatkan persetujuan DPR RI, sesuai amanat Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Ada spekulasi, terjadi tarik-ulur yang sangat alot di Istana, antara kubu pendukung Andika Perkasa dan kubu pendukung Yudo Margono. 

Track records keduanya relatif sama, tanpa cela, meski keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Namun Andika lebih diunggulkan.

Pertama, karena selama ini peran TNI AD memang sangat dominan.

Kedua, Andika adalah menantu mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendroproyono yang bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berjuluk “Three Muskeeters” atau “Tiga Penembak Jitu”, yang diduga menjadi “pembisik” ampuh bagi Presiden Jokowi.

Yudo Margono pun tak kalah unggul.

Berita Rekomendasi

Ini bagi yang berpegang teguh pada ketentuan undang-undang, yakni Panglima TNI dijabat secara bergiliran antar-matra.

Pasal 13 ayat (4) UU TNI berbunyi, “Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.”

Namun, itu bila kita memaknai pasal tersebut secara harfiah atau saklek. Jika kita maknai lebih dalam, apa yang tersirat, yang dimaksud bergiliran tidak otomatis per periode.

Jadi, ketika Panglima TNI saat ini dijabat oleh matra udara, setelahnya tidak harus langsung dijabat matra lain. Bisa dari matra udara lagi, kemudian matra lain.

Ini peluang emas bagi KSAU. Hal sama pernah terjadi ketika Panglima TNI berganti dari Moeldoko ke Gatot Nurmantyo.

Moeldoko dan Gatot sama-sama dari matra darat. Pengganti Gatot adalah Hadi Tjahjanto dari matra udara. Apa pengganti Hadi harus dari matra laut? Jika berpegang pada Pasal 13 ayat (4) UU TNI secara saklek, memanglah demikian.

Akan tetapi Presiden punya hak prerogratif, hak yang tak bisa diintervensi siapa pun.

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas