Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Isyarat Langit, Andika Panglima TNI?

Spekulasi mengenai siapa calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto tampaknya sudah saatnya diakhiri.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Isyarat Langit, Andika Panglima TNI?
Tribunnews/JEPRIMA
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa saat menggelar konferensi pers di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). 

Sepanjang tidak melanggar konstitusi dan undang-undang, Presiden bisa melakukan apa pun sesuai kehendaknya.

Termasuk dalam memilih Panglima TNI. Ketika nanti Jokowi memilih Panglima TNI bukan dari matra laut, tidak otomatis dianggap melanggar undang-undang. Bergiliran tidak harus per periode.

Apalagi Panglima TNI adalah jabatan politis. Indikatornya, seorang calon Panglima TNI harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI.

Kalau DPR RI menolak, tak bisa dia menjadi Panglima TNI.

Ini sesuai amanat Pasal 13 ayat (2), (5) dan (7) UU TNI. Urusan apa pun, kalau sudah masuk ranah DPR RI, tak bisa dilepaskan dari nuansa politik.

Selain itu, dalam memilih orang kepercayaannya, ada pertimbangan kenyamanan.

Jokowi pun akan memilih Panglima TNI yang dapat memberikan dia kenyamanan.

Berita Rekomendasi

Faktor utama kenyamanan adalah trust (kepercayaan) dan kedekatan psikologis, di samping kemampuan menerjemahkan visi, misi dan program Jokowi.

Di sini akan terjadi chemistry (kesenyawaan).

Alhasil, spekulasi tentang siapa Panglima TNI yang baru tampaknya sudah saatnya diakhiri.

Presiden Jokowi sudah menyampaikan isyarat (langit) tentang pilihannya: Andika Perkasa. Apa pun pertimbangannya, itu hak prerogratif Presiden, dan tidak otomatis dimaknai melanggar UU TNI.

Tapi bila ternyata Jokowi memilih Yudo Margono, itu pun akan lebih baik, demi keadilan antar-matra.

Bila akhirnya Jokowi memilih Fadjar Prasetyo atau bahkan Dudung Abdurachman, itu juga tak dilarang, karena itu hak prerogratif Presiden.

*Karyudi Sutajah Putra: Pegiat Media, Tinggal di Jakarta.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas