Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Pentingnya Pertolongan Pertama Psikologis Pada Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Kasus anak yang berhadapan dengan hukum mengalami kenaikan akibat pandemi covid-19.

Editor: Daryono
zoom-in Pentingnya Pertolongan Pertama Psikologis Pada Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Surya
Ilustrasi anak ditahan 

Oleh: Roiz Santria Giri

Mahasiswa Magister Sains Psikologi, Universitas Muhammadiyah Surakarta

TRIBUNNEWS.COM - Kasus anak yang berhadapan dengan hukum mengalami kenaikan akibat pandemi covid-19. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat pengaduan kasus anak meningkat 8,3%, dimana pada tahun 2019 sebelum pandemi muncul tercatat 4.369 kasus terjadi sejak Januari-Agustus 2019, sedangkan pada tahun 2020 tercatat 4.734 kasus.

Di wilayah Solo sendiri tercatat hingga akhir tahun 2020 terdapat 29 kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Sedangkan di tahun 2021 sampai tanggal 11 November tercatat ada 48 kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kebosanan anak selama pembelajaran online dinilai sebagai salah satu faktor yang menyebabkan kasus anak yang terlibat hukum meningkat. Anak cenderung merasa setres menjalani pembalajaran daring atau online dirumah dan mereka kurang mendapat arahan, bimbingan dan pembinaan dari orang tua karena orang tua mereka sibuk bekerja. Berbeda ketika sekolah tatap muka, mereka akan banyak menghabiskan waktu di sekolah dengan belajar dan berinteraksi dengan teman-teman serta mendapat bimbingan dan pengarahan dari para guru.

Pandemi membuat anak tidak memiliki ruang untuk menyalurkan energi dan kreativitasnya dikarenakan harus selalu berada di rumah. Sebelum pandemi, anak dapat menyalurkan energinya dengan hal positif seperti mengikuti berbagai aktivitas ekstrakulikuler di sekolah. Keadaan pandemi yang menuntut mereka untuk selalu di rumah membuat mereka memiliki banyak waktu luang dan kurangnya pengawasan orang tua membuat anak akhirnya menyalurkan energi nya pada hal-hal negatif hingga menyebabkan anak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) adalah anak yang berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun, dengan kata lain umur 12 tahun adalah ambang batas anak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, walaupun tidak secara penuh seperti halnya pada orang dewasa. Masa anak-anak merupakan masa pengembangan diri, untuk itu masih diperlukan pengajaran dari orang tua dan lingkungan sekitar yang juga memiliki peran besar dalam pembentukan perilaku anak tersebut.

Berita Rekomendasi

Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) perlu mendapat perhatian khusus, terutama dari pihak penyidik, hakim, penuntut umum, pembimbing kemasyarakatan, dan lembaga pembinaan khusus anak. Selain itu juga diperlukan peran serta Lembaga-lembaga terkait seperti advokat, Pekerja Sosial Profesional (Peksos), Tenaga Kerja Sosial (TKS), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Selama proses keseluruhan penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai dari tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan anak akan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

Dalam proses penyidikan terhadap perkara anak, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran-saran dari pembimbing kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan, kemudian Balai Pemasyarakatan (Bapas) menyerahkan hasil penelitian kemasyarakatan paling lama 3 hari sejak permintaan penyidik. PK (Pembimbing kemasyarakatan) dalam hal ini juga bertindak sebagai pendamping dari anak yang berhadapan dengan hukum, dimana PK akan mendampingi anak selama proses praperadilan, peradilan dan pasca peradilan. PK juga memiliki kewajiban untuk membimbing, membantu, dan mengawasi anak tersebut setelah proses peradilan. Seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 34 ayat (1) tentang pengadilan anak yang menjelaskan tugas pembimbing kemasyarakatan.

Penanganan perkara pidana terhadap anak tentunya berbeda dengan penanganan perkara terhadap dewasa. Dalam hal penyelesaian perkara pidana anak harus mengupayakan kepentingan terbaik untuk anak, baik dari segi fisik maupun psikologisnya. Seperti telah diatur dalam  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengamanatkan sistem peradilan untuk anak yang berhadapan dengan hukum harus berlandaskan Restorative Justice. Restorative Justice merupakan proses pengalihan dari proses pidana formal ke informal sebagai altenatif terbaik dalam penanganan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana.  

Penghukuman bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tidak didasarkan pada pencapaian keadilan bagi korban atau “pembalasan”, melainkan menekankan pada “pemulihan” yang mengutamakan prinsip kepentingan yang terbaik bagi anak. Oleh karena itu dibutuhkan suatu cara dan prosedur untuk penyelesaian perkara, yang salah satunya adalah dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Salah satu bentuk keadilan restoratif adalah dengan diversi atau lebih dikenal dengan musyawarah atau mufakat.

Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) menjalani berbagai proses pidana mulai dari penyidikan di tingkat kepolisian, pelimpahan di kejaksanaan, hingga proses persidangan di Pengadilan. Berbagai proses pidana yang dijalani ABH tentunya akan menimbulkan berbagai permasalahan psikologis seperti kepanikan, setres, dan trauma bagi anak. Permasalahan-permasalah psikologis tersebut akan memberikan pengaruh buruk terhadap tumbuh kembang anak.

Dalam proses pidana anak, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) bertugas memberikan pendampingan terhadap ABH. Pendampingan merupakan salah satu bentuk pertolongan pertama psikologis atau Psychological First Aid bagi ABH yang mengalami permasalah psikologis ketika menjalani proses pidana. Pendampingan terhadap ABH bertujuan memberikan pengertian terhadap ABH bahwa dirinya tidak sendirian dalam menjalani proses pidana. Dengan demikian diharapkan akan tercipta rasa aman dan nyaman dalam dirinya.

Pertolongan pertama psikologis atau Psychological First Aid pada ABH juga dapat diberikan oleh lingkungan terdekat, mulai dari orang tua, keluarga, teman dan lingkungan masyarakat. Dukungan yang di berikan oleh lingkungan terdekat kepada ABH dapat memberikan harapan bagi ABH untuk berubah berubah menjadi pribadi yang lebih baik

Anak adalah aset bagi Negara yang harus dilindungi karena mereka adalah generasi penerus bangsa dimasa yang akan datang yang akan melanjutkan kepemimpinan bangsa Indonesia. Sesuai dengan ketentuan Konvesi Hak Anak (Convention on the right child) yang tertuang dalam Keputusan Presdien Nomor 36 tahun 1990, kemudian dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak dan  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang kesemuanya mengemukakan prinsip-prinsip umum dalam perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, memilihkan yang terbaik untuk anak, untuk kelangsungan hidup dan tumbuh kembangnya.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas