Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Maksimalkan Peran Nelayan dan Pelaut untuk Menjaga Kedaulatan Negara

Kapal-kapal asing yang ingin melakukan kegiatan illegal wilayah Indonesia dapat dipantau dan segera dilaporkan oleh nelayan dan pelaut Indonesia

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Maksimalkan Peran Nelayan dan Pelaut untuk Menjaga Kedaulatan Negara
ist
Marcellus Hakeng Jayawibawa 

Oleh : Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa SSiT M Mar  *)

JAKARTA- Media  luar negeri memuat berita tentang puluhan  kapal asing yang ditahan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dapat bebas setelah membayar uang sebesar 250.000-300.000 dollar AS atau sekitar Rp 3,6 miliar hingga Rp 4,3 miliar kepada salah satu anggota TNI AL

Pemberitaan tersebut diambil dari sebuah laporan Lloyd's List Intelligence, sebuah situs web industri. 

Kabar berita tersebut langsung membuat geram Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.

Yudo meminta untuk dibuktikan dan oknum perwira TNI AL benar meminta bayaran, pangkatnya dan tempat berdinasnya.

Adanya laporan soal adanya uang pelicin untuk pembebasan yang diberikan kepada korps TNI AL termasuk kategori berita yang tidak dapat mempercayainya.

Santernya pemberitaan itu bisa saja sebagai salah satu black campaign (kampanye hitam)  dari negara asing.

Baca juga: Kemendag Lepas Ekspor Produk Perikanan Hasil Tangkapan Nelayan Senilai USD 800 Ribu ke Pasar Kanada

Berita Rekomendasi

Jadi  patut diduga sebagai "black campaign" dari perusahaan-perusahaan pelayaran asing atau pihak-pihak yang terimbas dari penegakan hukum terkait berlabuh secara ilegal (illegal anchoring) di teritorial Indonesia oleh TNI AL sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang undangan RI.

Tindakan yang dilaksanakan aparat TNI AL menangkapi kapal-kapal yang berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia dekat Singapura, sudah sesuai aturan yang berlaku, karenanya justru sebagai Rakyat Indonesia, kita harus mendukungnya.  

Bisa jadi juga ada ketidakpahaman dari banyak pihak, termasuk nakhoda, awak kapal dan pemilik kapal), di mana outside port limit (OPL) itu sebagian sudah masuk ke teritorial negara Indonesia. 

Tindakan penangkapan yang dilakukan oleh TNI AL tidak dapat dikatakan salah dan itu jelas diakui oleh pihak Singapura sebab dalam ketentuan yang terdapat dalam Maritime Port Authority  (MPA) yang dikeluarkan oleh otoritas Singapura, menyatakan bahwa jika kapal melego jangkar atau berlabuh di OPL dapat membahayakan navigasi serta ada kemungkinan posisinya memasuki wilayah Republik Indonesia.

Justru memunculkan kecurigaan patut diduga kapal-kapal tersebut melakukan kegiatan bongkar muat dulu sebelum memasuki pelabuhan tujuannya untuk menghindari pembayaran pajak yang telah ditetapkan oleh otoritas pelabuhan.

Jika kejadian ini didiamkan maka bisa membahayakan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk menjaga kedaulatan negara ini, bisa selalu memaksimalkan peran para nelayan serta para pelaut Indonesia. 

Jadikan dan libatkan para Nelayan dan Pelaut Indonesia sebagai ‘Agen Bangsa’ dalam mengawasi 2/3 wilayah Indonesia ini, dengan demikian maka secara tidak langsung para Nelayan dan Pelaut tersebut akan menjadi mata serta telinga bagi memastikan kedaulatan negara Indonesia tetap terjaga.

Di sini sebetulnya esensi Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen kedua, yaitu sistem Hankamrata diterapkan terutama dalam dunia Maritim.

Kapal-kapal asing yang ingin melakukan kegiatan-kegiatan illegal wilayah Indonesia dapat dipantau dan dapat segera dilaporkan oleh para nelayan dan pelaut Indonesia yang melihatnya.

Dengan begitu pula kedaulatan negara, kedaulatan pangan, dan kelestarian ekosistem laut Indonesia dapat terjaga dengan sendirinya.

*) Pengamat Maritim yang juga Pendiri dari Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI)

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas