Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

IDI dan Dokter Terawan Aset Bangsa

dr Terawan Agus Putranto melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian selesai.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in IDI dan Dokter Terawan Aset Bangsa
ist
Ketua Banggar DPR HM Said Abdullah 

Oleh: MH Said Abdullah
Ketua Badan Anggaran DPR RI

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari ini kita ruang publik kita dikejutkan atas keputusan Majelis Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia yang membuat rekomendasi pemecatan keanggotaan Prof. Dr. Dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) dari keanggotaan IDI.

Surat rekomendasi itu membuat geger karena dibacakan dalam Muktamar ke 31 IDI di Banda Aceh.

Beberapa hal yang menjadi alasan MKEK adalah:

Pertama, dr Terawan Agus Putranto melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian selesai.

Kedua, yang bersangkutan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan tata laksana dan organisasi IDI.

Ketiga, mengeluarkan instruksi kepada seluruh Ketua cabang dan Anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri acara PB IDI.

Berita Rekomendasi

Keempat, dr Terawan Agus Putranto telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan.

Baca juga: Alasan IDI Tak Penuhi Undangan Komisi IX DPR, Rapat Bahas Pemecatan Terawan Batal

Selain itu dr Terawan telah melakukan promosi metode Digital Subtraction Angiography (DSA) atau yang lebih dikenal dengan terapi ‘cuci otak’.

Menurut MKEK tindakan promotif itu seharusnya belum boleh dilakukan sebelum uji klinis selesai.

Jika kita lacak lebih kebelakang, rekomendasi pemberhentian sementara keanggotaan dr Terawan Agus Putranto di IDI pernah dilakukan apda tahun 2018, tepatnya rentang 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019.

Mungkin akibat keputusan inipula hubungan dr Terawan Agus Putranto saat menjabat sebagai Menteri Kesehatan dengan PB IDI terus menegang.

Situasi ini tentu tidak produktif ditengah upaya kita berperang melawan pandemi covid19 dan berbagai gangguan kesehatan rakyat lainnya.

Jumlah dokter dan tenaga kesehatan kita sangat rendah jika dibandingkan dengan negara negara tetangga kita di ASEAN.

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas