Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Keabsahan Standar Profesi Tenaga Teknis Kefarmasian

UU Tenaga Kesehatan mengingkari beberapa pasal di UU Pendidikan Tinggi dimana proses Pendidikan tenaga Kesehatan tersebut diatur.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Keabsahan Standar Profesi Tenaga Teknis Kefarmasian
Ist
Konsil kefarmasian 

Oleh: Apt. Fidi Setyawan, M.Kes
Calon Anggota Konsil Kefarmasian

TRIBUNNEWS.COM - Pepatah pernah mengatakan apalah arti sebuah nama?

Pepatah itu ternyata diambil dari cuplikan dialog dalam novel romantis Romeo dan Julliet karya William Shakespeare.

Namun akibat sebuah nama bisa menimbulkan banyak perselisihan.

Dunia regulasi kesehatan di tanah air dalam satu dekade memunculkan dua narasi "Standar Profesi" dan "Standar Kompetensi".

Dalam implementasinya sering menimbulkan "missleading" dalam berbagai regulasi pelaksanaan.

Standar profesi tentu akan terkait dengan kewenangan profesi, sedangkan standar kompetensi berkaitan dengan kemampuan professional individu baik profesi maupun vokasi.

Berita Rekomendasi

Untuk melaksanakan standar profesi ada kompetensi yang harus dimiliki dan untuk melaksanakan pekerjaan vokasi juga harus ada kompetensi yang juga harus dimiliki.

Baca juga: Pemerintah Dorong Produk Farmasi dengan TKDN Tinggi Melalui Business Matching

Pada Kamis, 31 Maret 2022, Jagad farmasi dikejutkan cuitan akun resmi Twitter Sekretariat
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia @SekretariatKTKI.

Cuitan tersebut terkait pelaksanaan proses penetapan standar profesi tenaga teknis kefarmasian, yang kemudian akan menjadi standar minimum yang dimiliki oleh tenaga teknis kefarmasian pada saat selesai menempuh pendidikan.

Dalam salah satu foto yang diunggah tampak bahwa kegiatan tersebut bertajuk Penyusunan Standar Kompetensi Tenaga Kesehatan.

Diketahui peserta yang hadir dan menandatangani berita acara Standar Kompetensi Tenaga Teknis Kefarmasian tidak hanya PAFI tetapi juga PPNI, IBI, PERSAGI, PATELKI, PPTI, PPTII dan PPKESTRAJAMNAS.


Merujuk peraturan perundangan, dalam PP 51 hanya dikenal istilah "Standar Profesi", karena fokus PP 51 mengatur praktik Apoteker dalam istilah pekerjaan kefarmasian.

PP 51 memunculkan inkonsistensi dengan memunculkan istilah baru tenaga teknis kefarmasian (TTK) , memasukkan S1 Farmasi (akademik) ke dalam TTK (vokasi) , dan memberikan kewenangan TTK dapat melakukan praktik mandiri di toko obat. Padahal dipasal lain masih konsisten menempatkan TTK "membantu" Apoteker.

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas