Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Keabsahan Standar Profesi Tenaga Teknis Kefarmasian

UU Tenaga Kesehatan mengingkari beberapa pasal di UU Pendidikan Tinggi dimana proses Pendidikan tenaga Kesehatan tersebut diatur.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Keabsahan Standar Profesi Tenaga Teknis Kefarmasian
Ist
Konsil kefarmasian 

Hingga saat ini Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan, Termasuk Konsil Kefarmasian belum terbentuk. Hasil seleksi tahun 2020 hingga saat ini belum dilantik.

Dengan ketiadaan Konsil tersebut, tentu standar profesi tidak mungkin dibentuk, karena di dalam standar profesi ada standar kompetensi dan standar praktik.

Bagaimana posisi KTKI? Sesuai pasal 3 Perpres 90 / 2017, KTKI hanya berfungsi sebagai
koordinator konsil masing-masing tenaga Kesehatan, yang berfungsi memfasilitasi,
melakukan evaluasi , membina dan mengawasi konsil masing-masing tenaga kesehatan.

Siapa yang berhak memiliki standar profesi di bidang farmasi? UU No. 36/2009 tentang
Kesehatan pasal 108 ayat 1. dan keputusan mahkamah konstitusi No. 12/PUU- VIII/2010,
ditegaskan bahwa pelaksana praktik kefarmasian dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian.

Tenaga Kefarmasian yang dimaksud pasal 11 ayat 6 UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, terdiri dari apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) Merujuk UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi & pasal 21 UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, maka tenaga kefarmasian dimaksud terbagi menjadi 2 jenis yaitu Tenaga Kesehatan Profesi yaitu apoteker dan Tenaga Kesehatan Vokasi yaitu TTK yg meliputi ahli madya farmasi, analis farmasi dan “sarjana farmasi”.

Sehingga bisa disimpulkan yang dimaksud dengan “Standar Profesi Tenaga Kefarmasian” adalah “Standar Profesi Apoteker” Jadi apakah standar profesi tenaga teknis kefarmasian sah untuk ditetapkan?

Berkaca dari berbagai regulasi diatas tentu pengesahan Standar Profesi Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) akan menabrak berbagai peraturan perundangan. Selain itu bagi KTKI dan Kementrian Kesehatan akan berpotensi memunculkan tudingan “maladministrasi”. 

Berita Rekomendasi
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas