Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Keabsahan Standar Profesi Tenaga Teknis Kefarmasian

UU Tenaga Kesehatan mengingkari beberapa pasal di UU Pendidikan Tinggi dimana proses Pendidikan tenaga Kesehatan tersebut diatur.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Keabsahan Standar Profesi Tenaga Teknis Kefarmasian
Ist
Konsil kefarmasian 

Bagaimana posisi KTKI? Sesuai pasal 3 Perpres 90 / 2017, KTKI hanya berfungsi sebagai
koordinator konsil masing-masing tenaga Kesehatan, yang berfungsi memfasilitasi,
melakukan evaluasi , membina dan mengawasi konsil masing-masing tenaga kesehatan.

Siapa yang berhak memiliki standar profesi di bidang farmasi? UU No. 36/2009 tentang
Kesehatan pasal 108 ayat 1. dan keputusan mahkamah konstitusi No. 12/PUU- VIII/2010,
ditegaskan bahwa pelaksana praktik kefarmasian dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian.

Tenaga Kefarmasian yang dimaksud pasal 11 ayat 6 UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, terdiri dari apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) Merujuk UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi & pasal 21 UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, maka tenaga kefarmasian dimaksud terbagi menjadi 2 jenis yaitu Tenaga Kesehatan Profesi yaitu apoteker dan Tenaga Kesehatan Vokasi yaitu TTK yg meliputi ahli madya farmasi, analis farmasi dan “sarjana farmasi”.

Sehingga bisa disimpulkan yang dimaksud dengan “Standar Profesi Tenaga Kefarmasian” adalah “Standar Profesi Apoteker” Jadi apakah standar profesi tenaga teknis kefarmasian sah untuk ditetapkan?

Berkaca dari berbagai regulasi diatas tentu pengesahan Standar Profesi Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) akan menabrak berbagai peraturan perundangan. Selain itu bagi KTKI dan Kementrian Kesehatan akan berpotensi memunculkan tudingan “maladministrasi”. 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas